MADINA (Waspada): Massa warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal bergerak ke Panyabungan, Selasa (6/6) malam sekira pukul 21.00.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dihubungi melalui saluran telepon seluler, mengungkapkan, menyambut baik dengan tangan terbuka kedatangan warga Singkuang 1.
Masyarakat Singkuang 1 rindu jumpa bupati, ternyata juga bupati rindu jumpa masyarakatnya untuk bertemu. “Saya juga rindu jumpa masyarakat saya,” ujar Sukhairi kepada waspada.id dan beritasore.co.id.
Ketua Koperasi Produksi Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin mengklaim, 200-an warga Singkuang 1 bergerak menuju Panyabungan, Selasa (6/6) malam sekira pukul 21.00.
Direncanakan, warga Singkuang 1 langsung ke Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, sekakigus shalat subuh berjamaah.
“Insya Allah, menjelang siang kami menuju DPRD Madina untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, kemudian ke kantor Bupati Madina,” ujar Sapihuddin.
Aturan Demo
Menyikapi aksi massa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, SIK, SH, MH bicara soal aturan unjukrasa.
“Kami mendukung masyarakat untuk menuntut haknya, namun perlu diingat, masyarakat juga harus bisa memenuhi kewajibannya yaitu patuh, taat dan tunduk pada peraturan yang telah ditentukan negara,” ujar Kapolres melalui percakapan whatsApp.
AKBP Reza mengingatkan masyarakat — termasuk warga yang berjuang menuntut hak — jangan hanya bisa menuntut hak saja, namun kewajiban tidak dilaksanakan.
Kapolres juga mengingatkan, sesuai aturan unjukrasa (unras), maksimal sampai pukul 18.00 pada hari kerja Senin sampai Jumat.
Ada beberapa aturan bisa ditelaah. Pasal 28 UUD 1945 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aturan soal demo, juga diatur dalam peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.(irh)













