Warga Sosa Diamankan Polisi Simpan Sabu 4,28 Gram

  • Bagikan
FH, tersangka pengedar sabu, warga Desa Janjiraja Kecamatan Sosa diamankan polisi, sebelumnya tersangka juga pernah dihukum dalam kasus narkoba. (Waspada/Ist)
FH, tersangka pengedar sabu, warga Desa Janjiraja Kecamatan Sosa diamankan polisi, sebelumnya tersangka juga pernah dihukum dalam kasus narkoba. (Waspada/Ist)

SOSA (Waspada): FH, 40, warga Desa Janjiraja Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas) diamankan polisi setelah ditemui menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram.

Demikian informasi yang diperoleh Waspada.id, Selasa (23/5) bahwa di Desa Janjiraja ada warga yang diamankan polisi diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, saat dihubungi Waspada.id, Selasa (23/5) membenarkan kejadian penangkapan warga Desa Janjiraja Kecamatan Sosa yang diduga pengedar narkoba jenis sabu itu.

Dikatakan, penangkapan warga yang diduga pengedar sabu itu sesuai informasi dari masyarakat bahwa di teras rumah FH, sering dijadikan tempat transaksi barang haram, narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (23/5) personel Satuan Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka FH, dan ketika digeledah polisi menemukan empat paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,28 Gram.

Selain itu, satu unit HP android merk Samsung, sejumlah uang tunai, satu buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca pirex.

Selanjutnya tersangka FH beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Padanglawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba, katanya. (a30/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *