ASAHAN (Waspada) : Satres Narkoba Polres Asahan meringkus AS, 45, warga Kota Tanjungbalai karena menyembunyikan 882 gram sabu dalam penanak nasi, Rabu (2/3).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting menjelaskan awalnya pria ini tertangkap tangan menjual paket kecil sabu kepada petugas. Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumahnya dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 882 gram disembunyikan dalam pemasak nasi warna hijau.
“Kita amankan kemaren sore, AS alias Panjang, kita pancing, undercover buy, kemudian kita lakukan pengembangan di rumahnya,” kata AKP Nasri Ginting.
Tersangka kata Ginting bukanlah target operasi, namun pengembangan dari kegiatan rutin yang ditingkatkan di jajaran Satuan Narkoba Polres Asahan.
Pengakuan tersangka papar Nasri, tersangka disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba dan mengecerkannya kepada calon pembeli dengan imbalan setiap kali transaksi.
“Kita dalami, masih ada pengembangan lain jaringan narkoba ini semua pasti kita amankan,” kata dia.
Sebelumnya, polisi telah membuntuti tersangka ini mulai dari Daerah Bendang Kec Airjoman Kab Asahan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Kini pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. (A19/A20/A21)
Keterangan foto: Tersangka pemilik 882 gram sabu, AS saat diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Asahan. Waspada/Ist