Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Tanjung Pura Kecewa Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Data SIM Card Lamban

Warga Tanjung Pura Kecewa Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Data SIM Card Lamban
Vantony Huang, 49, mendesak Polres Langkat mempercepat penanganan laporan dugaan pemalsuan data SIM card pascaprabayar yang telah dilaporkan sejak Januari 2025.
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Vantony Huang, 49, mendesak Polres Langkat mempercepat penanganan laporan dugaan pemalsuan data SIM card pascaprabayar yang telah dilaporkan sejak Januari 2025.

Kekecewaan Vantony terungkap setelah ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dianggapnya tak menunjukkan kemajuan berarti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lima bulan berlalu, kasus yang telah dilengkapi bukti berupa file, video, dan dokumen pendukung, termasuk pengakuan pihak call center, belum juga naik ke tahap penyidikan. Vantony telah menjalani pemeriksaan bersama saksi sejak Februari 2025. “Semua bukti sudah diserahkan, tapi SP2HP tidak menunjukkan perkembangan. Lima bulan belum juga naik ke penyidikan,” keluhnya, Selasa (10/6).

Merasa proses hukum berjalan lamban, Vantony telah berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur. Ia telah melayangkan surat ke DPR RI, yang kemudian diteruskan ke Komisi III.

Ia berharap Komisi III dapat memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Upaya serupa juga dilakukan dengan menghubungi Kapolda dan Wakapolda Sumut melalui WhatsApp, berharap ada dorongan agar Polres Langkat bekerja lebih profesional.

Kecurigaan Vantony semakin kuat melihat lambannya proses hukum. Ia menduga adanya unsur kesengajaan, terlebih surat panggilan kepada terlapor yang telah dikirim dua kali, tak kunjung diindahkan. “Saya dengar akan ada gelar perkara, tapi sampai sekarang tak ada kabar. Apakah memang tidak ada niat menyelesaikan kasus ini?” tanyanya dengan nada kesal.

Kasus ini bermula dari laporan Vantony pada 21 Januari 2025 terkait dugaan manipulasi dan pemalsuan data Kartu Halo oleh oknum provider berinisial S di Stabat sejak 2023. Ia menduga adanya kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi yang berdampak pada bisnisnya, termasuk perubahan limit kartu tanpa persetujuan.

Vantony telah menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan dengan terlapor dan perbandingan percakapan dengan call center yang menunjukkan perbedaan data. Ia juga menyoroti dugaan pergantian kartu fisik SIM card tanpa sepengetahuannya di GraPARI Stabat. Laporan serupa sebelumnya telah disampaikan pada 7 November 2024, namun dihalangi oknum penyidik berinisial N dari Unit Tipidter. Laporan tersebut hanya tercatat sebagai Dumas, bukan laporan resmi.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi, meminta wartawan mengkonfirmasi langsung kepada penyidik. Ia menegaskan seluruh penyidik wajib bekerja profesional, sesuai prosedur, dan transparan. Laporan dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti.(sr/han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE