BINJAI (Waspada): Satuan Narkoba Polres Binjai mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis sabu saat duduk di atas sepeda motor di Jalan Ir Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Senin (25/9).
Kini terduga Rjs, 27, penduduk Bandarlabuhan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang bersama barang buktinya satu paket besar sabu diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai guna pengusutan selanjutnya.
Pembersihan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam, SH, SIK, MSi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan menyikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada.id, Rabu (27/9), di lapangan menyebutkan, awalnya Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ir H Juanda Keluarahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur akan ada teransaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian personel Sat Narkoba langsung mengadakan pengecekan dan mengadakan pemantauan di lapangan.
Kemudian Tim melakukan penyisiran di sepanjang lokasi namun tim tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal.
Berselang satu jam kemudian, tim kembali melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Dengan gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan terhadapnya dan menemukan satu bungkusan plastik hitam yang dilakban di dalam kantong jaket terduga. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata di dalamnya ditemukan diduga Narkoba jenis sabu-sabu,
Saat dilakukan interogasi awal di TKP, terduga mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya dan terduga mengaku bernama RJS, 27 yang tinggal di Bandarlabuhan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Barang bukti yang ditemukan yakni 1 paket besar diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,15 gram yang dibungkus plastik hitam dengan dilakban, 1 HP merk Vivo dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion BK 5425 MAP.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (27/9) membenarkannya. “Yah kita ada menangkap terduga pengedar sabu-sabu dan kini bersama barang buktinya sudah kita amankan,” ucapnya.
Menurutnya, terduga RJS dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (a03).