Sumut

Warga Tapsel Dan Sidimpuan Bawa Narkoba, Ditangkap Di Jalan

Warga Tapsel Dan Sidimpuan Bawa Narkoba, Ditangkap Di Jalan
Tersangka pemilik narkotika, BCH (kiri) dan MD (kanan) saat ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Batunadua, secara terpisah memangkap dua orang pria yang sedang dalam perjalanan dan membawa narkotika.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasatres Naskoba AKP Gunawan Efendi dan Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih mengatakan itu kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ganja 4 Bal

Pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 22:00, Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih memimpin anggotanya membekuk seorang residivis narkoba yang membawa 4 bal ganja menggunakan becak bermotor.

BCH, 50, warga Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dicegat dan ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Manegen, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kepada petugas, ia mengaku baru pulang dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menjemput 4 bal ganja kering dari seorang wanita bernama Butet.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Mapolres Padangsidimpuan.

SABU

Sebelumnya dan di malam yang sama, sekira pukul 19:00, Kasatres Narkoba AKP Gunawan Efendi menghentikan laju seunit mobil Avanza di Jalinsum depan Terminal Hutaimbaru.

Di dalam mobil itu ada seorang pria, MD, 42, dan wanita berinisial MAM, 42. Keduanya sama-sama warga Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Terhadap keduanya dan bagian dalam mobil dilakukan penggeledahan. Dari MD ditemukan narkotika jenis sabu–sabu seberat 78,48 gram yang dikemas dalam dua plastik transparan.

Kepada petugas, MD mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial U di Kota Medan. Selanjutnya tersangka MD berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Sidimpuan. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE