SIBOLGA (Waspada) : Seorang warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan pihak Polres Sibolga, Kamis (5/6) sekira pukul 18.30 WIB.
Warga yang diamankan itu inisial RH alias R, 38, Wiraswasta, alamat Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“RH diamankan Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga dari Jalan Melati Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, Jumat (6/6).
AKP Rahmat mengatakan, sewaktu RH diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan berat brutto 5,1 gram, 1 helai Tissue, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BB 4974 MO.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap RH dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang lai-laki diduga membawa/menguasai/memiliki narkotika jenis Sabu di Jalan Melati Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Atas informasi itu,Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga pun langsung menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan RH dan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, RH dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidikan masih berlanjut dan terhadap RH akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika,” tandasnya.(chp)











