Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Tolak Pengangkatan Pj Kades Aekmual

Warga Tolak Pengangkatan Pj Kades Aekmual
Warga mendatangi kantor camat Siabu menolak keputusan bupati mengkat penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Aekmual.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIABU (Waspada): Keputusan Bupati Madina pengangkatan Pj Kades Aekmual ditolak warga, sedangkan Camat Siabu melapor ke bupati.

Warga menolak keputusan pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aekmual, Kec. Siabu, Nur Ainun, SPd guru SDN 028 Lumbandolok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Tolak Pengangkatan Pj Kades Aekmual

IKLAN

“Keluhan atau aspirasi masyarakat ini, nanti akan kami teruskan secara resmi melalui laporan tertulis kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan masukan,” ujar Camat Siabu Syukur Soripada Nasution menjawab waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (10/3) malam.

Dilapor ke pimpinan, berarti dilapor ke Bupati Madina? “Ya, ke bupati, sekda dan Kadis PMD,” ujar camat.

“Kewenangan pengangkatan Pj Kades adalah wewenang Bapak Bupati, kita menghormati siapapun yang diangkat. Sesuai arahan Bapak Bupati beberapa hari lalu, Pj Kades masih dapat dievaluasi setiap saat, baik satu tahun, enam bulan, atau satu bulan,” tambahnya lagi.

Ketua BPD H. Torino Nasution menjelaskan, telah dilakukan musyawarah BPD di Balai Desa Aekmual dihadiri anggota BPD seluruh perangkat desa, para tokoh dan masyarakat Desa Aekmual, menolak pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Aekmual Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE