Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Ujung Batu IV Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ke Kejari Palas

Warga Ujung Batu IV Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ke Kejari Palas
BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda sampaikan laporan pengaduan dugaan penyelewengan DD Ujung Batu IV kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas.(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada.id): Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menyampaikan laporan pengaduan dugaan penyelewengan dana desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas.

Informasi yang dihimpun Waspada.id pada Senin (6/10) menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran dana desa pada masa kepemimpinan ES, oknum kepala desa (kades) non-aktif. Beberapa dugaan penyelewengan yang dilaporkan, antara lain:

– Penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp215.850.000, termasuk penyaluran bantuan ke Karang Taruna (kolam ikan dan alat olahraga), bantuan ke PKK (toga), insentif guru mengaji, imam, khotib, bilal mayit, pengurus masjid dan guru MDA, insentif kader kesehatan, Program Makanan Tambahan (PMT) untuk Balita, Ibu Hamil dan Lansia, serta pengadaan bibit kelapa sebanyak 200 batang yang tidak direalisasikan.

– Dugaan penyelewengan penggunaan anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp 409.846.000, termasuk terulangnya penyelewengan kegiatan serupa tahun 2023 (bantuan Karang Taruna dan PKK tidak disalurkan), dana BUMDes, penerangan lampu BUMDes, serta pembangunan saluran drainase sepanjang 412 meter yang diduga tidak sesuai dengan anggaran dalam APBDes 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sinrang, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nahoed Ganda Manalu, SH, MH, membenarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat Desa Ujung Batu IV tersebut. (id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE