Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wartawan Korban Pemukulan Oknum Kades Minta Terapkan UU Nomor 40

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada); Wartawan Tabloid Mitra Polda, korban pemukulan oknum kepala desa (Kades) minta Polisi tidak hanya kenakan pasal 351 KUHP, tetapi juga menerapkan UU Momor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Zulkifli Lubis wartawan Tabloid Mitra Polda bersama Amrin Simanjuntak, wartawan salah satu media elektronik kepada waspada.id, Jumat (11/2), saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Padanglawas (Palas), tepatnya di Desa Pasar Panyabungan Kecamatan Hutaraja Tinggi mereka diusir oknum kepala desa (Kades) berinisial KN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wartawan Korban Pemukulan Oknum Kades Minta Terapkan UU Nomor 40

IKLAN

Bahkan mereka dipukul dan diancam dengan menggunakan parang. Padahal mereka hanya ingin konfirmasi meminta keterangan sebagai bahan pemberitaan.

Seperti kata Zulkifli Lubis, awalnya mereka sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas. Tetapi akhirnya berujung pemukulan dan pengancaman dengan menggunakan parang. Sehingga tujuan memintai keterangan untuk bahan berita jadi buyar dan berujung melaporkan kejadian ke Mapolsek Sosa.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2022/SPKT/Sek Sosa/PALAS/SUMUT dan LP/12/II/2022/SPKT/Sek Sosa/PALAS/SUMUT tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor oknum Kades Pasar Panyabungan berinisial KN.

Namun mereka sangat berharap agar Polres Palas nantinya juga menerapkan UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, mengingat kejadian penganiayaan itu terjadi saat mereka menjalankan tugas jurnalistik.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal, AKP Aman Putra B. SH saat dihubungi waspada.id membenarkan pengaduan dua wartawan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Kades Panyabungan itu.

Kata Aman, sementara dikenakan pasal 351 KUHP, namun bisa saja nanti dikaitkan dengan menerapkan UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.

Yakni dengan menerapkan Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, katanya. (a30/C)

Keterangan foto: Bukti laporan polisi dan wartawan Tabloid Mitra Polda, Zulkifli Lubis saat membuat laporan di Mapolsek Sosa, Kamis (10/2).Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE