Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran PEN Senilai Rp1,5 T Ke Kejagung RI

Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran PEN Senilai Rp1,5 T Ke Kejagung RI
RF Sirait, salah seorang wartawan media online di Sumut laporkan dugaan rasuah ke Kejagung RI. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): RF Sirait, wartawan Langkat, Sumatera Utara, melaporkan kasus dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi dengan nilai anggaran Rp1,5 Triliun lebih ke Kejagung RI.

Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejagung RI itu ditempuh jurnalis ini karena laporan serta berbagai pemberitaan yang dipublikasi selama nyaris 3 tahun belakangan ini tak ada titik terang penanganannya oleh aparat penegak hukum di daerah ini.

Dugaan perbuatan rasuah yang dilaporkan wartawan salah satu media online di Sumut ini berkaitan dengan pos anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) T.A 2021.

RF Sirait dihubungi waspada.id, Selasa (16/9), mengatakan, anggaran PEN pada BRGM tahun 2021 senilai Rp1.523.487.292.000,00. Dana tersebut dialokasikan ke beberapa wilayah pesisir di Indonesia, termasuk Sumut, guna mendukung pemerataan ekonomi melalui kegiatan padat karya penanaman mangrove.

Dari hasil investigasi lapangan dan konfirmasi langsung kepada beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam realisasi angaran tersebut, kata Sirait, Sumut disebut menerima ratusan miliar dari anggaran PEN BRGM Tahun Anggaran 2021.

Ia menyebutkan, Sekretaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si. ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan selanjutnya menunjuk dua pegawai dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular, serta Asahan Barumun, menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Pelapor telah mempubilkasikan pemberitaan lewat portal media online www.e-news.id secara komprehensif bagaimana proses dugaan pemufakatan jahat antara pejabat negara hingga ke penerima manfaat dari mega proyek yang seharusnya menjadi bahan stimulus ekonomi masyarakat Sumut ini.

RF Sirait menambahkan, bukan ia saja yang melapor ke Kejagung RI, ternyata laporan serupa pernah dilayangkan oleh Organisasi Masyarakat DPN PETIR asal Bengkalis Riau. Dalam aduannya, Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing, juga menduga kuat terjadi skema jahat dalam pengerjaan proyek penanam mangrove di daerahnya.

Dari laporan yang dilayangkan RF Sirait dan DPN PETIR dari Bengkalis, Riau, semakin memperkuat alasan bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam realisasi anggaran proyek penanam mangrove BRGM T.A 2021 tersebut.

Seperti yang pernah diberitakan beberapa waktu lalu, program padat karya penanaman mangrove tahun 2020-2021 untuk pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Teluk Aru, Langkat, pernah dilaporkan Forum Brandan Bersatu ke Unit Tipikor Polres Langkat.

Pasalnya, dalam menjalankan program cash for work ini, ada sejumlah oknum pengurus KTH yang diduga melakukan praktik KKN sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keungan negara yang cukup besar. Namun, laporan tersebut hingga kini tidak jelas perkembangan hasil penyelidikannya.
(id24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE