Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wawako Sidempuan Teken Fakta Integritas Netralitas ASN Di Pemilu 2024

Wawako Sidempuan Teken Fakta Integritas Netralitas ASN Di Pemilu 2024
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar bersama tandatangani fakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu serentak Tahun 2024, Senin (5/12).Waspada/ist
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, MM bersama Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara tandatangani fakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu serentak tahun 2024, di Aula Tengku Rizal Nurdin Jl Jenderal Sudirman, Medan, Senin (5/12).

Fakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu serentak tahun 2024 bukan hanya ditandatangani Kepala Daerah Se-Sumut, tapi juga ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disaksikan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan Bawaslu Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan Kepala Daerah sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian harus menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024, baik Pemilu Legislatif dan Pilpres maupun Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, ucap Edy Rahmayadi akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan dan ASN menjadi tidak profesional.

“ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” tegas Gubernur.

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan fakta integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait Pemilu Serentak Tahun 2024, baik Pemilu Legislatif dan Pilpres maupun Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hari ‘H’ pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, tuturnya, telah diputuskan dan ditetapkan bahwa Pemilu Serentak (Legislatif dan Pilpres ) Tahun 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada Serentak Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.

Dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 20224, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE