DELISERDANG (Waspada): Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nyanmar.
Informasi dihimpun Waspada, Selasa (29/10/2014) korban berinisial SP, 37, warga Pangkalan Brandan Kab. Langkat, Sumatera Utara. Tiba di Kualanamu International Airport (KNIA) dari Bangkok, Selasa sore.
Petugas BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Sumatera Utara, Enceng Supianto, didampingi Fadli Lubis dan Muhammad Rizal, menjelaskan pihaknya dalam hal tersebut hanya memasilitasi kedatangan seorang WNI diduga korban TPPO.
“KBRI Bangkok, mengirim surat sama kita, lalu kita fasilitasi kedatangannya di Bandara Internasional Kualanamu,” jelas Enceng.
Kata dia, korban berangkat ke luar negeri Juni 2023. Setelah dilakukan pendataan selanjutnya diserahkan ke Kementerian Sosial sentra Bahagia Medan.
Sementara SP yang dikonfirmasi di KNIA, mengaku awalnya ia ditawarkan pekerjaan di perusahaan garmen di Mae Sot, Thailand dan berangkat dari Medan pada 20 Juni 2023.
Setibanya di Bangkok, ternyata Ia disebrangkan ke Myawaddy Nyanmar, secara ilegal dan dipaksa untuk bekerja di perusahaan scamming.
Ia juga selama di perusahaan tersebut, menjadi korban kekerasan fisik seperti dipukul dengan balok, dijemur, disetrum, tidak diberi makan dan berbagai kekerasan lainnya termasuk kekerasan seksual.
“Untung saya bisa berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan langsung dibawa ke KBRI Bangkok,” jelasnya.(a13)