Sumut

WTP Sarudik Sejak 1928, Pernyataan Bupati Tapteng Dinilai Abaikan Sejarah, Kesepakatan Resmi dan Kepentingan Publik

WTP Sarudik Sejak 1928, Pernyataan Bupati Tapteng Dinilai Abaikan Sejarah, Kesepakatan Resmi dan Kepentingan Publik
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada.id): Pernyataan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait rencana pengambilalihan aliran air minum di Water Treatment Plant (WTP – Pengolahan Air) Sarudik dinilai gegabah, ahistoris, dan berpotensi memicu konflik antardaerah. Wacana tersebut dianggap mengabaikan fakta sejarah hampir satu abad, perjanjian resmi antar-pemerintah daerah, serta realitas teknis pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga.

Berdasarkan data historis dan penelusuran lapangan, WTP Sarudik telah berdiri sejak tahun 1928 pada masa kolonial Belanda. Instalasi ini dibangun secara khusus untuk memenuhi kebutuhan air bersih Kota Sibolga, jauh sebelum lahirnya Kabupaten Tapanuli Tengah, apalagi sebelum terbitnya regulasi tahun 2019 yang kini dijadikan dalih pengambilalihan.

Pengembangan WTP Sarudik dilakukan secara bertahap pada tahun 1976, 1981, 1995, dan 2007. Seluruh pembangunan tersebut terjadi jauh sebelum regulasi terbaru berlaku, sehingga klaim sepihak berbasis aturan 2019 dinilai tidak memiliki pijakan kuat secara historis maupun administratif.

“Ini bukan bangunan baru yang tiba-tiba muncul setelah aturan 2019. WTP Sarudik sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka,” Akman Sihombing Pegawai PDAM Senior yang Sangat paham tentang WTP secara mendalam sejarah pengelolaan air Sarudik.

Sorotan paling tajam diarahkan pada sikap Bupati Tapanuli Tengah yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta lapangan dan sejarah panjang pengelolaan air Sarudik. Akmam Sihombing, secara terbuka mengaku heran dengan munculnya wacana tersebut.

“Sudah berkali-kali berganti bupati di Tapanuli Tengah, baru kali ini muncul wacana pengambilalihan seperti ini. Terus terang, ini menyedihkan,” ujar Akmam.

Ia menilai, pernyataan tersebut berpotensi merusak hubungan antardaerah yang selama ini berjalan harmonis dan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Kesepakatan Resmi Seolah Dianggap Tidak Pernah Ada

Ironisnya, pernyataan Bupati Tapteng juga dinilai menutup mata terhadap fakta adanya perjanjian kerja sama resmi antara Perumda Tirta Nauli Sibolga dan Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah. Kesepakatan tersebut dibuat secara sah, disaksikan langsung oleh Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan dan Pj. Bupati Tapanuli Tengah saat itu, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. 

Dalam perjanjian itu, Perumda Tirta Nauli Sibolga secara rutin membayarkan dividen atau “bunga air” sekitar Rp109 juta per tahun atas pemanfaatan air permukaan yang melintasi wilayah Tapanuli Tengah.

“Dividen itu rutin dibayarkan. Sebelum 2024 masuk ke kas Pemkab Tapteng, setelah 2024 langsung ke Perumda Mual Nauli,” ungkap Akman.

Bahkan, dari total PAD sekitar Rp300 juta yang disetor Perumda Mual Nauli, hampir separuhnya diduga berasal dari kontribusi Perumda Tirta Nauli Sibolga. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apa sebenarnya yang masih dipersoalkan, jika kewajiban finansial telah dijalankan?

Dalih Regulasi Dinilai Dipaksakan

Sejumlah pengamat menilai, penggunaan regulasi tahun 2019 sebagai dasar pengambilalihan terkesan dipaksakan dan cenderung mengabaikan prinsip keadilan administratif. Regulasi, kata mereka, tidak bisa diterapkan secara membabi buta tanpa melihat konteks sejarah, fungsi awal infrastruktur, serta dampak sosialnya.

“Kalau semua ditarik ke aturan baru tanpa melihat sejarah dan perjanjian yang sah, itu bukan penegakan hukum, tapi pemaksaan tafsir,” ujar seorang praktisi hukum administrasi.
Secara teknis, air Sungai Sarudik juga tidak memberikan dampak signifikan bagi sistem pengairan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebaliknya, seluruh jaringan pipa distribusi sejak awal dirancang dan dibangun untuk melayani masyarakat Sarudik dan Kota Sibolga.

Publik Pertanyakan Arah Kebijakan Bupati

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan besar di ruang publik apakah pernyataan Bupati Tapanuli Tengah benar-benar berangkat dari kepentingan rakyat, atau sebaliknya.

Sejumlah pihak mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan sumber daya air sebagai objek tarik-menarik kekuasaan. Amanat Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa bumi dan air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memicu konflik antarwilayah.

Hingga kini, masyarakat menunggu klarifikasi dan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah: apakah akan meralat pernyataan yang dinilai menyesatkan tersebut, atau tetap bersikukuh membuka konflik baru atas sumber air yang sejak hampir satu abad lalu menjadi denyut kehidupan Kota Sibolga.

Waspada.id coba konfirmasi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu via chat whatsApp hingga Senin pukul 22.00 belum merespon.(Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE