BATUBARA (Waspada.id) — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap, menegaskan bahwa masa depan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia sepenuhnya bergantung pada political will pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa sikap politik yang tegas, perdebatan mengenai Pilkada langsung atau melalui DPRD hanya akan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Yahdi saat diwawancarai, Rabu (14/1), menanggapi kembali menguatnya diskursus nasional soal kemungkinan mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Yahdi menilai, secara hukum dan konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih terbuka lebar untuk diterapkan. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Persoalannya bukan boleh atau tidak boleh, tapi mau atau tidak mau. Secara konstitusi, Pilkada lewat DPRD sangat mungkin. Kuncinya ada pada keberanian pemerintah menentukan arah,” ujar Yahdi.
Menurutnya, apabila pemerintah bersama DPR RI sepakat mengubah sistem Pilkada, maka perubahan cukup dilakukan pada undang-undang di bawah UUD 1945, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan regulasi kepemiluan lainnya. Dengan demikian, tidak diperlukan amandemen konstitusi.
Yahdi juga menyinggung dinamika politik nasional yang menunjukkan kecenderungan sebagian partai politik koalisi pemerintah mulai mendukung wacana Pilkada melalui DPRD. Namun, ia menilai perbedaan sikap antarpartai justru menegaskan pentingnya kepemimpinan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan.
“Kalau pemerintah sudah jelas sikapnya, partai-partai akan mengikuti. Tapi kalau pemerintah ragu-ragu, maka polemik ini tidak akan selesai,” katanya.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti dua sistem Pilkada—baik melalui DPRD maupun secara langsung—Yahdi menilai sistem perwakilan justru lebih rasional dan terukur. Ia menilai biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung kerap berdampak pada maraknya praktik politik uang dan korupsi pascapemilihan.
Selain itu, Pilkada melalui DPRD dinilai dapat memperkuat fungsi kelembagaan DPRD dalam sistem checks and balances. Menurut Yahdi, kepala daerah yang dipilih langsung sering kali merasa memiliki legitimasi politik lebih besar, sehingga relasi dengan DPRD menjadi tidak seimbang.
“Kalau lewat DPRD, hubungan eksekutif dan legislatif lebih setara. Fungsi pengawasan bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Meski mengakui bahwa Pilkada langsung membuka ruang partisipasi publik yang luas, Yahdi menegaskan bahwa partisipasi rakyat tetap terwakili melalui anggota DPRD yang dipilih secara langsung dalam pemilu legislatif.
Ia pun menekankan bahwa keputusan terkait sistem Pilkada bukan semata soal demokrasi prosedural, tetapi juga soal efektivitas pemerintahan daerah, efisiensi anggaran negara, dan keberlanjutan tata kelola politik lokal.
“Sekarang tinggal pemerintah mau membawa demokrasi lokal ke arah mana. Tanpa sikap politik yang jelas, ketidakpastian ini justru merugikan daerah,” pungkasnya. (id023)










