BATUBARA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Ir. Yahdi Khoir Harahap, MBA, menilai pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Hendra Darmawan Siregar (HDS), merupakan langkah yang tepat dalam menjaga profesionalitas pemerintahan.
“Kalau tidak mampu dan tidak maksimal bekerja, saya kira beliau gentle bersikap untuk mundur,” ujar Yahdi, Kamis (12/2).
Yahdi mengatakan, sebagai mitra kerja Dinas PUPR, sejak awal dirinya telah meragukan kemampuan HDS memimpin dinas yang menangani sektor infrastruktur strategis tersebut. Keraguan itu, menurutnya, didasarkan pada latar belakang pendidikan dan pengalaman karier yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan teknis Dinas PUPR.
Hendra diketahui berlatar belakang ilmu pemerintahan dan sosial politik, lulusan D-IV STPDN, kemudian meraih gelar Magister Studi Pembangunan serta doktoral dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Menurut Yahdi, kompetensi tersebut dinilai jauh dari kebutuhan teknis bidang pekerjaan umum yang sarat aspek rekayasa dan infrastruktur.
“PUPR itu dinas yang sangat teknis. Mengelola jalan, jembatan, sumber daya air, irigasi pertanian, pengendalian banjir, pembangunan talud, tanggul, bronjong, hingga penataan ruang dan keciptakaryaan. Semua membutuhkan pemahaman teknis yang kuat,” katanya.
Dari sisi karier, Yahdi menilai pengalaman HDS juga lebih banyak berada di wilayah administratif pemerintahan. Hendra pernah bertugas sebagai ajudan (ADC), lurah, camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut, Sekretaris Badan Kesbangpol Sumut, hingga sempat menjabat Penjabat Sekda Kota Pematangsiantar dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumut pada 2020, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kadis PUPR Sumut.
Menurut Yahdi, meskipun jabatan kepala dinas menuntut kemampuan manajerial, pemahaman teknis tetap tidak bisa diabaikan karena PUPR menyangkut langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Minim Koordinasi
Yahdi juga menyoroti minimnya kehadiran HDS dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D selama menjabat sejak Agustus 2025. Dari sejumlah agenda pembahasan strategis, ia menyebut HDS hanya beberapa kali hadir langsung dan lebih sering mengirim perwakilan.
“Akibatnya koordinasi tidak maksimal. Banyak persoalan tidak terjawab karena yang hadir tidak punya kapasitas mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia mencontohkan RDP terkait mitigasi bencana, pengelolaan lingkungan, hingga pembahasan pasokan air bersih di kawasan Pelabuhan Belawan, yang dinilai tidak menghasilkan pembahasan komprehensif karena ketidakhadiran pimpinan dinas.
Beban Kerja
Menurut Yahdi, Dinas PUPR memiliki beban kerja yang jauh lebih berat dibandingkan banyak OPD lain karena harus menangani persoalan infrastruktur secara langsung dan terus-menerus.
“Di PUPR setiap saat menghadapi masalah: jalan rusak, longsor, jembatan putus, irigasi tersumbat, banjir, sedimentasi sungai, dan sebagainya. Ini bukan hanya beban teknis, tapi juga tekanan psikologis dan tuntutan publik yang tinggi,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pimpinan dinas, terlebih setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumut pada November 2025 yang semakin menambah kompleksitas pekerjaan.
Untuk mengurangi beban kerja yang terlalu besar, DPRD Sumut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas usulan Komisi D telah mendorong pemisahan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dari Dinas PUPR menjadi dinas tersendiri. Kebijakan itu telah disahkan melalui Perda SOTK pada Desember 2025 dan kini dalam proses implementasi.
Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan irigasi, bendungan, dan sistem pengairan lebih fokus, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Yahdi menambahkan, tantangan PUPR ke depan semakin besar karena alokasi anggaran infrastruktur dalam APBD Sumut 2026 mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, dengan sekitar Rp1 triliun untuk pembangunan jalan dan jembatan serta lebih dari Rp300 miliar untuk sektor sumber daya air.
“Dengan anggaran sebesar itu, dibutuhkan sosok Kadis yang benar-benar mumpuni, kuat secara manajerial, teknis, dan mampu menerjemahkan visi percepatan pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Tidak Jadi Polemik
Meski demikian, Yahdi berharap pengunduran diri HDS tidak menjadi polemik berkepanjangan. Ia menilai penunjukan Sekretaris Dinas sebagai pelaksana harian merupakan langkah cepat yang tepat dari Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.
Komisi D DPRD Sumut kini mendorong agar gubernur segera menetapkan pejabat definitif yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman teknis, serta kapasitas kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur Sumatera Utara.
“Kita butuh figur yang mampu menjawab tantangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan bekerja cepat agar pembangunan infrastruktur benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yahdi.
Pergantian kepemimpinan di Dinas PUPR ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Sumatera Utara. (id167)











