MEDAN (Waspada.id) : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahaya disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan bot yang kini semakin masif di ruang digital Indonesia. Teknologi tersebut dinilai mampu memproduksi dan menyebarkan narasi palsu secara sistematis, bahkan tanpa keterlibatan manusia secara langsung.
Dikutip waspada.id dari inet.detik.com, Senin (23/2), Meutya mengungkapkan bahwa lanskap demokrasi digital saat ini telah berubah drastis. Percakapan publik di media sosial tidak lagi sepenuhnya organik, melainkan juga dipengaruhi oleh akun otomatis atau bot yang dirancang untuk membentuk opini tertentu.
“Sekarang yang bersuara itu bukan manusia beneran, robot, yang kemudian di-generate dengan uang dan sebagainya, untuk menimbulkan disinformasi,” ujar Meutya.
Menurutnya, penggunaan teknologi otomatis untuk memproduksi dan menggiring narasi berpotensi memanipulasi persepsi publik. Konten yang dihasilkan AI kini semakin sulit dibedakan dari buatan manusia, sehingga memperbesar risiko penyebaran hoaks.
Cederai Demokrasi dan Stabilitas Nasional
Meutya menegaskan bahwa disinformasi bukan sekadar persoalan individu yang tertipu informasi palsu. Lebih dari itu, dampaknya bisa mengganggu sistem demokrasi dan stabilitas nasional.
“Disinformasi, pembohongan publik, hoaks itu juga sangat meresahkan, dalam artian mencederai demokrasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada awal kemunculannya, media sosial menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam demokrasi. Namun kini, ruang yang sama juga dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan narasi menyesatkan secara terstruktur.
Edukasi Jadi Langkah Utama
Menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengedepankan pendekatan edukasi publik dan transparansi informasi.
Pemerintah, kata Meutya, lebih memilih meluruskan informasi melalui komunikasi yang terbuka sebelum mengambil langkah hukum.
“Kita lebih banyak menjawab dengan narasi-narasi, lebih banyak penjelasan ke publik,” ujarnya.
Meski demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemutusan akses terhadap konten atau akun tertentu.
Jaga Kebebasan, Lindungi Masyarakat
Meutya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi digital.
“Indonesia ini mengambil posisi bahwa kebebasan tetap perlu dijaga, tapi juga orang-orang tetap terproteksi,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi, terutama di tengah maraknya konten yang diproduksi secara otomatis oleh AI.
Verifikasi menjadi kunci agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang belum tentu benar.
Meutya juga menekankan pentingnya menjadikan media arus utama sebagai rujukan informasi.
“Benchmark media-media mainstream itu penting. Karena tervalidasi dan tetap terikat kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kewaspadaan dan literasi masyarakat dinilai menjadi benteng utama untuk menjaga ruang demokrasi tetap sehat dan produktif.(detikcom)










