JAKARTA (Waspada.id): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025. Nilai transaksi judol turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dari sebelumnya Rp359 triliun pada 2024.
Selain penurunan nilai transaksi, PPATK juga mencatat nilai deposit judi online merosot hingga 45 persen, menandakan melemahnya aktivitas dan perputaran dana dalam praktik judi daring.
Penurunan tersebut dinilai tidak terlepas dari penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran pemerintah, aparat penegak hukum, sektor keuangan, serta partisipasi swasta dan masyarakat melalui gerakan edukatif. Salah satunya adalah Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasi GoPay.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyebut judi online sebagai ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Ia mengingatkan, tanpa intervensi yang kuat, potensi kerugian akibat judi online dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.
“Berdasarkan laporan PPATK, transaksi judi online berhasil ditekan hingga 57 persen. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat memberikan dampak nyata,” ujar Alexander saat penyambutan kembalinya Van Judi Pasti Rugi di Jakarta, Rabu (29/1).
Gerakan Judi Pasti Rugi sendiri telah menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, talkshow, serta edukasi langsung ke masyarakat. Sejak diberangkatkan pada Mei 2025, Van Judi Pasti Rugi telah singgah di 66 kota di 21 provinsi, menempuh hampir 30 ribu kilometer untuk menyuarakan bahaya judi online.
Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menyatakan gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen GoPay menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan tepercaya.
“Selain edukasi publik, GoPay juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, mencegah penyalahgunaan akun, dan melindungi konsumen,” ujarnya.
Atas kontribusinya dalam edukasi dan pemberantasan judi online, Gerakan Judi Pasti Rugi meraih Juara I Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia.

















