Teknologi

Transaksi Judi Online Turun 57 Persen, PPATK: Gerakan Judi Pasti Rugi Dinilai Berkontribusi

Transaksi Judi Online Turun 57 Persen, PPATK: Gerakan Judi Pasti Rugi Dinilai Berkontribusi
Keterangan foto: (Ki-Ka) Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius (kiri) bersama, Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi (kedua dari kiri), bersama Erwin Erlani (mantan pecandu judi online dan penggiat gerakan anti Judol) dan Irwan Ari Wibowo, Senior Brand Manager GoPay (kanan) berfoto bersama di depan Van Judi Pasti Rugi.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025. Nilai transaksi judol turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dari sebelumnya Rp359 triliun pada 2024.

Selain penurunan nilai transaksi, PPATK juga mencatat nilai deposit judi online merosot hingga 45 persen, menandakan melemahnya aktivitas dan perputaran dana dalam praktik judi daring.

Penurunan tersebut dinilai tidak terlepas dari penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran pemerintah, aparat penegak hukum, sektor keuangan, serta partisipasi swasta dan masyarakat melalui gerakan edukatif. Salah satunya adalah Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasi GoPay.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyebut judi online sebagai ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi nasional. Ia mengingatkan, tanpa intervensi yang kuat, potensi kerugian akibat judi online dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.

“Berdasarkan laporan PPATK, transaksi judi online berhasil ditekan hingga 57 persen. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat memberikan dampak nyata,” ujar Alexander saat penyambutan kembalinya Van Judi Pasti Rugi di Jakarta, Rabu (29/1).

Gerakan Judi Pasti Rugi sendiri telah menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, talkshow, serta edukasi langsung ke masyarakat. Sejak diberangkatkan pada Mei 2025, Van Judi Pasti Rugi telah singgah di 66 kota di 21 provinsi, menempuh hampir 30 ribu kilometer untuk menyuarakan bahaya judi online.

Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, menyatakan gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen GoPay menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan tepercaya.

“Selain edukasi publik, GoPay juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, mencegah penyalahgunaan akun, dan melindungi konsumen,” ujarnya.

Atas kontribusinya dalam edukasi dan pemberantasan judi online, Gerakan Judi Pasti Rugi meraih Juara I Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aceh

SABANG (Waspada): Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan dua pelaku judi online, Selasa (3/6), sebagai tindak lanjut komitmen “Bersihkan Kota Sabang dari Segala Bentuk Perjudian”.  Kedua tersangka, A Q, 40, dan…

Nusantara

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan sebanyak 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. “Kami melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama serta 50.000…

Tersangka AS bersama barang bukti diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Sabtu (27/4) malam. Waspada/Ist.
Aceh

IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur gencar melakukan pemberantasan judi online dalam wilayah hukumnya. Langkah tegas kepolisian itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas aksi judi (maisir–red) dengan harapan mewujudkan…