MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp2 miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung.
Penyerahan denda diserahkan oleh pengacaranya dari Kantor Hukum Marta Sitorus SH MH CLI dan diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP Sihombing SH MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata SH.
“Uang denda sebesar Rp2 miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara pada Bank BRI,” kata Kasi Intel Bondan Subrata dalam keterangannya, Rabu (12/1) malam.
Disebutkannya, bahwa denda sebesar Rp2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara tindak pidana narkotika dengan terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Yaitu, terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram dan pada 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Kemudian, pada putusan Mahkamah Agung RI No.1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap,” pungkas Bondan. (m32).
Waspada/ist
Penyerahan denda perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp2 miliar di Kantor Kejari Medan.