LHOKSEUMAWE (Waspada) : Sejumlah 10 pelanggar Qanun (hukum) Islam menjalani Uqubat cambuk di depan umum, Rabu (30/3). Para pelaku zina (prostitusi) mendapat pukulan cambuk terbanyak, yaitu 100 kali cambuk.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono kepada para wartawan menjelaskan, eksekusi cambuk dilakukan kepada pelanggar Qanun Syariat Islam. “Jumlah yang kita eksekusi hari ini sepuluh terhukum, ” jelas Kardono. Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa Mon Geudong, Lhokseumawe.
Dia juga menjelaskan, jumlah cambuk yang diterima bervariasi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Eksekusinya beragam, ada yang seratus, ada yang 50 , ada yang 45 dan ada yang 30 kali,” tambahnya.
Pelanggar Qanun Penzinaan atau prostitusi, mendapat eksekusi 100 kali cambuk. Sedangkan penyedia tempat untuk prostitusi, sejumlah 50 kali cambuk. Kasus pelecehan seksual menerima 45 kali cambuk. Kasus maisir (perjudian) mendapat 30 kali cambuk.
Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar Hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan Uqubat cambuk dari ustad yang telah dipersiapkan. Mereka mendapat penjelasan, bahwa dengan iklas menerima hukuman tersebut, semoga akan mendapat pengampunan dari Allah. (b08)
Teks foto : Salah seorang pelaku zina (prostitusi) sedang menjalani hukum cambuk di depan umum, Stadion Tunas Bangsa Mon Geudong, Lhokseumawe.Waspada/Zainal Abidin