Scroll Untuk Membaca

Aceh

Warga Pidie Keluhkan Truk Pengangkut Material Tanpa Penutup

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pidie diminta bersikap tegas, menertibkan truk pengangkut material galian C tanpa penutup terpal yang kerap melintas di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Banda Aceh-Medan.

Pasalnya, truk yang didominasi galian tanah urug, batu sungai dan pasir itu banyak tercecer di jalan hingga menyebabkan pengguna jalan yang lain terganggu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Pidie Keluhkan Truk Pengangkut Material Tanpa Penutup

IKLAN

”Kami sangat berharap dan memohon kepada instansi terkait untuk bisa bersikap tegas terhadap adanya truk yang mengangkut galian C, tetapi tidak mengindahkan SOP nya yaitu mamasang terpal sebagai penutup agar material yang diangkut tidak jatuh dan mengganggu pengguna jalan yang lain” kata Ketua Umum Pemuda Dewan Da’wah Kabupaten Pidie Khaifan Sasmita S.Sos, Jumat (30/9).

Dia menuturkan, dampak dari banyaknya truk bermuatan material galian C tersebut di jalanan dalam wilayah Kabupaten Pidie, harus menjadi perhatian dan serius ditertibkan. Hal itu peting kata dia untuk menghindari terjadinya lakalantas di jalan raya akibat keteledoran para jasa angkutan muatan galian C yang enggan repot-repot memasang terpal menutup galian C yang yang diangkutnya.

“Perlu diketahui bahwa pengemudi truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan penutup bak, itu dikategorikan melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah” katanya.

Mantan Presiden Mahasiswa UNIGHA ini menyampaikan dampak lebih membahayakan dirasakan pengendara sepeda motor yang secara kebetulan melintas di belakang truk material pasir tanpa penutup terpal. Kata Khaifan, pengendara sepeda motor yang jalan di belakang truk tersebut meski memakai helm standar dengan penutup mata, kerikil yang halus akan masuk ke dalam mata yang membuat matanya perih hingga terjatuh di aspal.

“Ini perlu ada tindakan tegas oleh instansi terkait baik oleh pihak Satlantas Polres Pidie maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie, karena penerapan penutupan bak muatan truk, yang bermuatan pasir tersebut ada diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat ditindak tegas terhadap pengemudi maupun pemilik truk tersebut.” pungkasnya. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE