Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dinas Kesehatan Hanya Lakukan Pendataan Laik Sehat

KANTOR Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi di Jln Pandu Sidikalang.Waspada/Kartolo Munte.
KANTOR Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi di Jln Pandu Sidikalang.Waspada/Kartolo Munte.
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi hanya melakukan pendaatan terhadap pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik higiene, sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) antara lain jasa boga, rumah makan dan depot air minum (DAM).

Kemudian [enerbitan sertifikat produksi pangan dan nomor P-IRT sebagai izin produksi,untuk produksi makanan, minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinas Kesehatan Hanya Lakukan Pendataan Laik Sehat

IKLAN

Dinas Kesehatan seharusnya melakukan pengawasan karena kedua kegiatan tersebut sudah ditampung di perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Permenkes No.1096 Tahun 2011 tentang pengolahan makanan oleh jasa boga harus memenuhi higiene sanitasi dan sesuai pengolahan makanan yang baik.

Kepala Dinas Kesehatan Dairi dr. Henry Manik melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Lamria Sitorus didampingi Pengelola Kegiatan Yanti Lingga kepada Waspada di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan, Senin (5/12) menjelaskan, pendataan baru pertama kali dilakukan selama menduduki jabatan, sedangkan untuk kegiatan sebelumya tidak diketahui sebab keduanya baru menjabat.

“Untuk pengawasan dan pelebelan serta sertifikasi laik higiene (laik sehat) baru dilakukan pendataan melalui Puskesmas,” katanya.(a25/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE