SIDIKALANG (Waspada): Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi hanya melakukan pendaatan terhadap pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik higiene, sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) antara lain jasa boga, rumah makan dan depot air minum (DAM).
Kemudian [enerbitan sertifikat produksi pangan dan nomor P-IRT sebagai izin produksi,untuk produksi makanan, minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga,
Dinas Kesehatan seharusnya melakukan pengawasan karena kedua kegiatan tersebut sudah ditampung di perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permenkes No.1096 Tahun 2011 tentang pengolahan makanan oleh jasa boga harus memenuhi higiene sanitasi dan sesuai pengolahan makanan yang baik.
Kepala Dinas Kesehatan Dairi dr. Henry Manik melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Lamria Sitorus didampingi Pengelola Kegiatan Yanti Lingga kepada Waspada di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan, Senin (5/12) menjelaskan, pendataan baru pertama kali dilakukan selama menduduki jabatan, sedangkan untuk kegiatan sebelumya tidak diketahui sebab keduanya baru menjabat.
“Untuk pengawasan dan pelebelan serta sertifikasi laik higiene (laik sehat) baru dilakukan pendataan melalui Puskesmas,” katanya.(a25/B).