LANGSA (Waspada): Bawa dua bungkus kecil sabu-sabu, seorang pemuda berinisial AP, 39, wiraswasta, diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Rabu (7/12).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH mengatakan, tersangka AP terbukti telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana, tersangka AP, merupakan warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Awalnya Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat sering adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian mendapat laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Langsa Barat menuju ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan pengintaian. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Langsa barat mencurigai seseorang yang bernama AP. Saat dilakukan pemeriksaan di temukan dua Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus plastik bening dan selanjutnya.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa Kepolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Langsa Barat. (b13)