MADINA (Waspada): Setelah penetapan dan penahanan MSN alias Dayat, 37, dan MH, 50, sebagai tersangka pada tanggal 18 April 2023 atas dakwaan tindak pidana aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P-21) akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
Penyerahan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kepada pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Selasa, (09/05) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penitipan barang bukti berupa 3 unit ekskavator di kantor Balai TNBG. Hadir dalam pemeriksaan tersebut Kasipidum Kejari Madina, Riamor Bangun, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNBG, Bobby Nopandry, dan Penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) wilayah Sumatera.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan tim operasi Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis pada tanggal 13 Mei 2022, dimana tim menemukan 3 unit eksavator beserta 3 operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batangbangko.

Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit eksavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan.
Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut, sampai dengan saat ini MH selaku pemodal telah ditetapkan sebagai tersangka masih dicari keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja jo pasal 55 angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai TNBG Teguh Setiawan S.Hut, MM kepada Waspada.id, Rabu, (10/05) di tempat terpisah mengatakan agar penindakan ini dapat memberikan dampak pada penghentian aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di Mandailing Natal, khususnya di kawasan TNBG.
“Kegiatan-kegiatan ilegal tersebut sangat merusak ekosistem dan menyebabkan kerugian yang besar bagi generasi mendatang, dan saya berharap aktivitas ini seluruhnya agar segera dihentikan. Koum rimba, mari kita bersama-sama menjaga kawasan ini agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa harus merusaknya, agar slogan hutan lestari masyarakat sejahtera bukan hanya diucapkan saja tetapi dapat kita wujudkan bersama” jelas Teguh. (cah)