PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dari hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg), hanya 10 Bacaleg yang memenuhi persyaratan dari 482 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) di Kota Pematangsiantar, sedang 472 Bacaleg belum memenuhi persyaratan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar mengungkapkan hal itu saat rapat kordinasi (Rakor) penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg di aula gedung Darma Wanita, Jl. Porsea, Minggu (25/6) sore.
Ketua KPU Daniel Manompang Dolok Sibarani memimpin rapat bersama Komisoner Gina Ruthfefiliana Ginting dan Komisioner Nurbaiyah Siregar dan 17 Parpol yang hadir saat itu.
Menurut Komisoner Gina Ruthfefiliana Ginting, umumnya berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat berupa syarat calon dalam bentuk isian formulir pernyataan atau formulir BB., dimana banyak Bacaleg yang tidak mengisi tanda ceklis pada formulir BB pernyataan.
Selain itu, imbuh Gina, ada juga identitas nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Elektronik tidak sesuai dengan ijazah yang telah legalisir dan malah, ada pula yang hanya menyertakan foto (scan) dari ijazahnya dan bentuk lainnya.
Saat itu juga berlangsung tanya jawab antara Parpol dengan KPU terkait keabsahan ijazah, surat keterangan kesehatan seperti bebas narkoba, surat keterangan dari Pengadilan Negeri apakah Bacaleg pernah mendapat hukuman kurungan atau tuntutan lima tahun penjara.
Menjawab berbagai pertanyaan itu, Ketua KPU Daniel Manompang Dolok Sibarani menyebutkan bila Bacaleg mencantumkan gelar pada nama, harus melampirkan ijazah terakhir yang sudah teregistrasi dan tentang registrasi, tidak harus tanggal terakhir, tapi yang penting kena stempel dan ada tandatangan.
Mengenai adanya Bacaleg yang semula mencalonkan diri dari Parpol tertentu dan kembali mencalonkan diri dari Parpol lain, menurut Daniel harus melengkapi dengan surat pengunduran diri dan Ketua Parpol yang bersangkutan menandatangani.
Terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah pengajuan Bacaleg ternyata memilik permasalahan juga, karena ada Parpol yang semula lengkap mengajukan Bacaleg perempuan 30 persen, akhirnya berkurang, karena ada Bacaleg perempuan mengundurkan diri.
Daniel menyebutkan bila ada yang mengundurkan diri, Parpol yang mengajukan boleh mengganti dengan Bacaleg perempuan juga.
Karena itu, Daniel mengingatkan Parpol dan Bacaleg agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi dari 26 Juni-9 Juli 2023 mendatang.
Daniel menambahkan KPU Pematangsiantar akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan Bacaleg dan bila KPU menemukan masih ada berkas yang belum memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan, Bacaleg tidak dapat lagi melalukan perbaikan dan KPU menyatakan Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
Terhadap Bacaleg yang TMS, Gina menambahkan Parpol bisa mengganti dengan Bacaleg lainnya.
Setelah tanya jawab berakhir, KPU menyerahkan berita acara kepada seluruh Parpol yang hadir dan kepada Parpol yang sudah menerima berita acara, Gina meminta agar selalu berkordinasi dengan KPU apakah ada yang kurang jelas atau kurang lengkap, hingga dapat mengajukan kembali dan sudah benar-benar memenuhi persyaratan.
Menjawab pertanyaan, Daniel menyebutkan setelah Parpol menyerahkan berkas perbaikan, dalam masa perbaikan kembali, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 10 Juli-8 Agustus 2023 dan selanjutnya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 23 Agustus 2023.
Daniel menegaskan setelah ada masa perbaikan itu, tidak ada lagi perbaikan dan Bacaleg yang masih belum memenuhi persyaratan, KPU akan mencoret dan namanya tidak masuk dalam DCS.(a28).