Panwaslu Lintongnihuta Evaluasi Kinerja Pengawasan

  • Bagikan
Panwaslu Lintongnihuta Evaluasi Kinerja Pengawasan
Panwaslu Lintongnihuta rapat rutin bersama PKD di Sekretariat Panwaslu Lintongnihuta. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membahas evaluasi kinerja dan program kerja pengawasan dalam tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Lintongnihuta, Desa Pargaulan, Senin (5/6).

Ketua Panwaslu Lintongnihuta, A. Siregar didampingi anggota, Perikles Lumban Toruan pada kesempatan itu mengingatkan agar jajaran Panwaslu tingkat kecamatan dan tingkat desa senantiasa setia terhadap tugas, kewajiban dan wewenang sebagai aparatur Panwaslu. Melakukan evaluasi atas setiap kekurangan dan kelemahan dalam hal pelaksanaan tugas yang telah terlaksana.

“Sebagai aparatur pengawas Pemilu 2024, kita di setiap jajaran, baik pimpinan, staf kesekretariatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa PKD wajib melakukan evaluasi diri terkait apa yang kita laksanakan. Selanjutnya terus berbenah dan memberikan kontribusi yang baik terhadap program kerja kedepan,” ujarnya.

Siregar menegaskan, dalam tahapan Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, sub tahapan, pemutahiran DPSHP akhir, semua jajaran pengawas agar berperan aktif memberikan perhatian, pencermatan dan penelitian atas DPSHP akhir. Sebab data DPSHP akhir akan menjadi rujukan untuk penerbitan DPT pada akhir Juni 2023.

Anggota Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Perikles Lumban Toruan menambahkan, dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024 diperlukan keseriusan dan pengetahuan tentang regulasi.

Perihal DPSHP akhir yang sudah dilakukan rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan, perlu dicermati kembali serta memberikan dan masukan di masing-masing tingkatan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) ini menambahkan, setiap aparatur Panwaslu agar melakukan tupoksi secara berkeadilan dan bertanggungjawab.

Senada juga disampaikan Pernando Silaban yang juga Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH). Dia menekankan pengetahuan regulasi setiap tahapan Pemilu adalah kewajiban seorang pengawas. Sebab, regulasi adalah pijakan dalam menegakkan demokrasi.

“Berulangkali kami sampaikan, bahwa pemahaman regulasi (peraturan) merupakan modal utama dalam melakukan pengawasan. Dengan regulasi anda dapat menegakkan demokrasi yang berkualitas,” pungkasnya. (cas)

  • Bagikan