Realita HKSR Di Indonesia Sebagai Bagian Pemenuhan Hak Kesehatan Remaja

Oleh : Agustina Siregar SSos MSi

  • Bagikan
Realita HKSR Di Indonesia Sebagai Bagian Pemenuhan Hak Kesehatan Remaja

SEMUA orang dilahirkan merdeka, serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.(Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, 1948).

Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) merupakan hak setiap individu dapat mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan.

HKSR merupakan bagian dari HAM, seperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk mendapatkan privasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk bebas dari diskriminasi.

HKSR Layaknya HAM, Bersifat Mutlak

Seorang individu tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan akses HKSRnya, karena akses terhadap hak-hak tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dilepas dari keberadaannya sebagai manusia.

Realita Terkait Hak Kesehatan  Seksual dan Reproduksi Remaja di  Indonesia Faktor-faktor seperti kurangnya pendidikan seksual yang memadai, akses terbatas terhadap layanan kesehatan reproduksi, serta tekanan sosial dapat menyebabkan remaja lebih rentan terhadap kehamilan yang tidak direncanakan.

Banyak remaja di Indonesia masih kurang mendapat pendidikan seksual yang komprehensif. Ini bisa menyebabkan ketidakpahaman tentang anatomi tubuh, penggunaan kontrasepsi, dan risiko penyakit menular seksual (IMS).

Stigma terhadap seksualitas remaja seringkali menghambat mereka untuk mencari informasi dan layanan kesehatan reproduksi.

Remaja Wajib Tahu 12 Hak-hak Reproduksi

Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.

Setiap individu berhak untuk tidak dipaksa menikah pada usia anak yaitu 19 tahun (UU Perkawinan No 16 tahun 2019).

Hak atas kebebasan berpikir. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga. Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak.

Diskriminasi juga bisa dialami oleh remaja yang mencari layanan kesehatan reproduksi. Hak-hak reproduksi menjadi solusi terhadap realita yang terjadi, dan juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang diakui oleh hokum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya.

Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.

Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.

Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik.

Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual.

Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual. (Paparan disampaikan pada Workshop HKSR digelar ASB untuk jurnalis muda, 25 April 2024). (Agustina, Kepala Sub Bidang Bina Keluarga Balita, Anak dan Ketahanan Keluarga Lansia BKKBN Sumut)

  • Bagikan