Antara Kekuasaan Negara Dan Mafia

  • Bagikan
Antara Kekuasaan Negara Dan Mafia

Oleh: Taufiq Abdul Rahim

Pada dasarnya kahidupan berbangsa serta bernegara memerlukan landasan normatif, ideal serta empiris dalam memahami negara yang sesungguhnya. Demikian juga, pengakuan sebuah negara dalam kehidupan politik serta pemerintahan yang berdaulat, ini tidak terlepas dari pada kehendak negara yang memiliki rakyat, wilayah tanah air, pemerintahan serta pengakuan internasional. Hal ini sebagai suatu kekuasaan yang mesti ditetapkan dalam konteks undang-undang. Karena itu, negara secara prinsipil disamping memiliki persyaratan utama, tentunya kekuasaan negara menjadi suatu pertaruhan penting dalam mengatur, mengelola serta memiliki hak, kewajiban serta tanggung jawab yang mesti dijalankan agar negara benar-benar berdaulat secara politik dan kekuasaannya, maka diperlukan pemimpin yang memiliki harkat, martabat serta etika-moral serta kepribadian yang mumpuni sangat dihargai oleh rakyatnya.

Kemudian permasalahan pengelolaan serta pengaturan negara berdasarkan ketentuan serta aturan politik negara yang berdaulat, mesti menghargai hak politik warga-bangsa sebagai pemilik kekuasaan kedaulatan tertinggi secara demokratis. Maka kekuasaan dan kepemimpinan politik merupakan pemegang mandat kekuasaan menjujung tinggi kedaulatan serta kekuasaan negara. Karena itu menurut Heywood (2004) adalah, kekuasaan tidak sama dengan kekuatan, kekuasaan adalah kapasitas untuk memengaruhi orang lain dengan tujuan bahwa individu perlu melakukan keinginan untuk mempengaruhi. Sehingga kekuasaan yang dimandatkan oleh rakyat dalam memimpin negara tidak semena-mena dan mempergunakan alat kekuasaan negara, memiliki otoritas untuk menciptakan kekuaatan belebihan kepada pemimpin (abussed of power), ini kesalahan terhadap kekuasaan dan kedaulatan tertinggi ditangan rakyat. Karenanya Budiarjo (2002) yaitu, kekuasaan adalah apa yang dapat diperoleh seseorang/kumpulan untuk mengamalkan ahli tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak dapat dilakukan melebihi kekuasaan yang diperoleh atau kemampuan memengaruhi perilaku individu/kelompok sesuai keinginan orang pelaku tersebut. 

Kemudian kekuasaan politik negara mesti mengikuti aturan undang-undang serta ketentuan negara yang normatif, menjunjung tinggi etika-moral selaku pemimpin yang mendapatkan kekuasaan politik. Selanjutnya kekuasaan politik bukanlah kekuatan politik terhadap pemimpin yang diplih pada saat Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga pada saat berkuasa melakukan tindakan serta aktivitas sosial politik menjadi kekuatan politik individu dan kelompok, untuk memenuhi hasrat dan nafsu kepentingan politik dilaksanakan dengan mengacu sistem di luar ketentuan negara. Sehingga kekuasaan negara dalam praktik “trias politica” untuk menciptakan kondisi kestabilan politik dengan berperannya eksekutif, legislatif dan yudikatif, ini dijalankan dengan fungsi serta peran masing-masing secara kelembagaan negara. Sehingga tidak berlebihan maupun otoritarian kepeminpinan negara tidak ditangan eksekutif, maka diperlukan parlementer (legislatif)  untuk mengawasi serta mengontrol gerak berbagai kebijakan kepemimpinan eksekutif (Presiden) tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk individu/kelompoknya saja. Demikian juga dibantu oleh yudikatif (Hakim/Pengadilan) agar melakukan tindakan secara hukum terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang bahkan etika-moral yang tidak selaras dengan penegakan aturan hukum, membela kepentingan rakyat, bukan membela kepentingan penguasa, mengangkat hakim sebagai pejabat yudikatif yang juga memnafaatkan gaji, fasilitas dan pemenuhan lainnya yang berasal dari uang rakyat.

Karena itu kekuasaan pemimpin yang seimbang adalah adanya wewenang dari pada eksekutif, juga tidakan hukum jika terjadi pelanggaran serta kesalahan memanfaatkan atau menggunakan atauran undang-undang, juga diperlukan kekuatan kekuasaan legislatif yang merupakan representasi kedaulatan kekuasaan politik yang dipilih oleh rakyat sebagai penjabat di parlemen. Makanya kekuasaan politik pemimpin dapat diawasi dan juga dikontrol tidak menjadi otoriter dan melampaui batas dalam memimpin negara yang berdaulat. Dalam hal ini Robson (1900) menyatakan bahwa, masalah legislatif adalah tindakan mencari dan mempertahankan kekuasaan atau bertentangan dengan aktivitas kekuatan. Sehingga fungsi legislatif dalam kekuasaan negara sebagai penyeimbang bahkan dapat menjadi oposisi dari kekuasaan eksekutif, bila berlaku kekuasaan yang berlebihan dari eksekutif. Karena dalam pemahaman keilmuan politik yaitu, kekuasaan itu sendiri adalah kapasitas individu untuk memepngaruhi orang lain, dua pertimbangan dan kegiatan sehingga individu berpikir dan bertindak seperti yang ditunjukkan oleh individu yang mempengaruhinya. Kekurangan dari ide ini adalah ide dari sudut pandang politik dan non-politik tidak dapat dikenali dan lebih jauh lagi bahwa, kekuasaan hanyalah sebuah ide tunggal dalam teori politik, masih ada ide-ide filosofi, otentisitas dan perjuangan. Makanya diperlukan pemahaman fungsional kekuasaan, menurut David Easton (1957) berpendapat bahwa masalah legislatif adalah penjatahan definitif kualitas berdasarkan kekuasaan dan membatasi masyarakat umum. Karenanya, kekuasaan pemerintah bukan individual dan juga menyangkut kepentingan umum, sehingga tidak memperlakukan kekuasaan pemerintahan dengan praktik tidak terhormat, culas semena-mena, bahkan seperti praktik kekuasaan “mafia” yang mengendalikan organisasi menggunakan kekerasan serta ancaman, dan asama sekali tidak mengharagai serta menghomati rakyat.

Hal ini cenderung terlihat bahwa isu-isu pemerintahan adalah definisi dan pelaksanaan pendekatan publik, hanya dilakukan dengan cara yang tidak beradab demi kekuasaan. Pada saat kekurangan dari ide ini adalah otoritas publik ditetapkan sebagai metode dan wasit kontes antara kekuatan politik yang berbeda untuk mendapatkan kualitas terbaik dari strategi publik tanpa berfokus pada kepentingan otoritas publik itu sendiri. Sementara itu yang berlaku adalah,  isu-isu legislatif adalah gerakan untuk memengaruhi pendekatan detail dan umum dengan tujuan akhir untuk mempengaruhi, memperoleh, dan mengikuti nilai-nilai, yang semestinya memiliki keberpihakan terhadap rakyat. Akibatnya, sering terjadi diskusi dan bentrokan antara orang-orang yang memperjuangkan dan orang-orang yang melindungi harga diri. Kekurangan dari ide ini adalah tidak semua pertentangan memiliki aspek politik. Demikian juga jika praktik politik yag dijalankan oleh legislatif melakukan “konsfirasi jahat” dengan eksekutif (Presiden) demi kepentingan pribadi dan kelompok, serta partai politiknya, sehingga fungsi legislatif sebagai legislasi atau penetapan undang-undang, pengawasan, juga terhadap penetapan kebijakan anggaran belanja publik, menjadi terabaikan bahkan bertindak seperti mafia kekuasaan, ini dilakukan demi kepentingan politik individu, keluarga dan kelompoknya.

Dengan demikian antara kekuasaan negara serta mafia di negara yang berdaulat dan memiliki ketentuan serta aturan undang-undang, juga menjunjung tinggi etika-moral, semestinya hajat hidup rakyat banyak dapat terpenuhi dengan mengelola sumberdaya alam serta ekonomi yang berlimpah mampu meningkatkan kemakmuran serta menciptakan kesejahteraan yang baik. Makanya mafia dalam bahasa Italia “mafioso” menurut Heppy El-Rais (2015) yaitu, sekumpulan orang yang bersifat rahasia di bidang kejahatan; sekumpulan orang rahasia atau terorganisir teroris politik, namun demikian di Sisilia, ini perlawanan rakyat terhadap undang-undang, karena adanya persekongkolan para penegak hukum dengan pencari keadilan. Dalam kamus Bahasa Indonesia Lengkap Daryanto (1997) mafia adalah, perkumpulan rahasia bergerak di bidang kejahatan. Karena itu dalam kekuasaan negara yang semestinya mementingkan serta mengelola negara untuk kepentingan rakyat, ternyata hari ini semestinya rakyat mendapatkan serta memperoleh kemakmuran dengan adanya pemerintah, ternyata gerakan mafia yang berlaku secara masif betapa mudahnya ketentuan undang-undang dibengkok-bengkokkan, dilanggar, dilabrak diselewengkan, tidak selaras dengan aturan yang sebenarnya, karena adanya kekuasaan mafia mampu mengalahkan kekuasaan negara. Demikian juga dambaan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nyatanya keadilan ekonomi, politik, hukum, sosial-budaya, antar wilayah dan sektor dan lain sebagainya, tidak berlaku sama sekali, karena kekuasaan negara dikuasai sekelompok orang dalam rezim pemerintahan dan para mafia oligarki ekonomi dan politik yang menentukan segalanya. 

Penulis Dosen Pasca Sarjana MM FE Unmuha dan Peneliti Senior PERC-Aceh

  • Bagikan