Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Penganiayaan Libatkan Anak, Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang

Kasus Penganiayaan Libatkan Anak, Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana, di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7).

Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Penganiayaan Libatkan Anak, Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang

IKLAN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan didampingi Frianta Felix mengatakan, kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

“Selanjutnya, pada Kamis dini harinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya,”kata JPU.

Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan tetdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” sebut JPU.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat di PN Medan, Rabu (12/7)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE