Scroll Untuk Membaca

Headlines

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terdakwa Achiruddin Hasibuan, dalam persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9).

Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut itu, dinilai terbukti bersalah karena membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

IKLAN

“Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” kata Hakim Oloan Silalahi.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan diadili karena membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya pada Desember 2022.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudikan korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” kata JPU membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, pada Kamis dini harinya 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” sebut JPU.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat disidangkan di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE