DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), mensosialisasikan pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap ratusan pelajar, Rabu (4/10) di SMA Negeri 1 Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dalam rilis yang diterima Waspada, Jumat (6/10), menyebutkan ratusan pelajar tampak antusias mengikuti kegiatan yang diisi dengan forum tanya-jawab. Selanjutnya pemateri juga memberikan beberapa hadiah souvernir, bagi pelajar yang mampu menjawab pertanyaan.
Kejari Deliserdang memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari generasi penerus memiliki peran strategis menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, harus ditentukan kesiapan dan kemampuan serta kualitasnya.
Pemahaman tentang UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 dengan pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online, harus disampaikan sehingga para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial adalah pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain. Melalui kegiatan itu diharapkan para pelajar mendapat pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
Sementara itu Kepala SMAN 1 Lubukpakam, Fazli Mirwan SPd mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini terhadap pelajar, sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat pada pelanggaran hukum. (a16).