KUTACANE (Waspada): Anggota DPRK dari Fraksi Piso Mesalup, Marwan Husni, meminta Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs.Syakir.M.Si, agar mengambil sikap tegas terhadap Kepala OPD yang realisasi PADnya minim atau nihil.
Permintaan dan desakan itu muncul ditengah minimnya realisasi setoran PAD dari beberapa OPD, khususnya PAD beberapa tahun lalu yang tercatat masih banyak lowong, akibat tak adanya setoran dari beberapa objek yang dikelola dinas, badan maupun kantor.
“Saya merasa prihatin melihat banyaknya objek wisata, pasar hewan dan beberapa sumber PAD lainnya milik Pemkab yang dikontrakkan pada pihak ketiga, namun setoran PAD nya nihil padahal objek tersebut dibangun, direhab dan dirawat dengan dana yang bersumber dari dana daerah,” Ujar Marwan Husni.
Lowong dan minimnya setoran beberapa sumber PAD tersebut, jelas merupakan preseden buruk dan sangat merugikan daerah, karena itu harus segera diatasi dan diselesaikan agar objek PAD yang ada di Aceh Tenggara bisa menghasilkan dan menindak tegas petugas maupun OPD yang mencoba bermain dengan memanfaatkan setoran PAD untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Selain PAD nihil di beberapa objek sumber PAD selama beberapa tahun, Marwan ,politisi PAN yang dikenal kritis tersebut juga menyinggung PAD yang tak disetor dari kolam renang dan pajak hewan yang ditangani pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga.
Jika memang sumber PAD masih tetap lowong, sebaiknya kepala OPD nya dan petugas pengutip PAD nya dimutasikan Pj Bupati Syakir saja, sekaligus melakukan penyegaran di Dinas, Badan dan Kantor yang ada di Aceh Tenggara.
Kadis Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Bakri Saputra kepada Waspada, Sabtu (7/10) membenarkan, jika selama beberapa tahun PAD kolam renang di Pulonas, kolam renang Lawe Gerger dan beberapa objek lainnya nihil.
Namun, untuk tahun 2023 ini, PAD beberapa objek wisata dan olah raga kembali ditarik dari pengelola,bahkan sampai awal Oktober ini saja, dari Rp.170 Juta PAD yang dibebankan pada Disparpora, telah terealisasi sebesar Rp.113 Juta.
Terpisah Kadis Pertanian, Riskan SP kepada Waspada , sabtu (7/10) membenarkan jika selama 4 tahun lebih PAD pajak Hewan tak pernah disetor pihak ketiga pada kas Pemkab Agara. Bahkan saat ini, PAD pajak hewan Kutacane tak bisa ditarik karena sampai saat ini Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang pengelolaan pajak hewan itu belum disahkan.
“Informasi yang kami terima, Perbub tentang pengelolaan pajak hewan Kutacane itu, harus menunggu persetujuan dari Kementerian terkait, karena itu, pengelola pajak hewan yang resmi belum ada, jika pun ada yang mengatakan pajak hewan itu dikontrakkan pada pihak ketiga, itu sama sekali tidak benar, karena pengelolaannya dan penarikan PAD nya masih mengambang alias nihil,” pungkas Riskan.(b16/cseh)
Teks Foto: Anggota DPRK dari Fraksi Piso Mesalup, Marwan Husni. Waspada/Ist