Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dipertanyakan, Bantuan Motor Angkut Sampah Di Agara Belum Disalurkan

Dipertanyakan, Bantuan Motor Angkut Sampah Di Agara Belum Disalurkan
Anggota Komisi IV DPR RI H. Salim Fakhry. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) hingga Jumat (29/3) belum menyalurkan bantuan motor pengangkut sampah roda tiga tahun anggaran 2023 lalu kepada kelompok, kini dipertanyakan.

Diketahui bantuan motor via roda tiga tersebut sumbernya dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) yang diprakarsai aspirasi salah seorang anggota DPR RI H. M. Salim Fakhry, akibat belum tersalurkannya hingga menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Aceh Tenggara saat ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dipertanyakan, Bantuan Motor Angkut Sampah Di Agara Belum Disalurkan

IKLAN

Menyikapi hal tersebut, anggota komisi IV DPR RI, H. M. Salim Fakhry SE, MM saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (29/3) mengatakan, alat transportasi roda tiga ini benar aspirasinya, ini bantuan melalui Kementerian LHK, namun sangat disayangkan hingga sekarang ini belum disalurkan kepada kelompok.

Parahnya kata dia, Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup ini sulit dipanggil atau ditemui. “Ada apa dengan bantuan ini, apa mesti Pj Bupati yang menyerahkan kepada kelompok, hendaknya Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup janganlah mencari muka terhadap Pj Bupati,” kata Salim Fakhry.

Salim Fakhry menjelaskan, motor via ini sebanyak 6 unit, kabarnya dua unit sudah dipergunakan untuk Dinas Kebersihan. “Itupun tidak jadi masalah karena untuk penunjang kebutuhan di dinas tersebut, yang sangat disayangkan kelompok sudah lama menunggu bantuan tak kunjung datang Insya Allah bantuan ini sangat bermanfaat bagi mereka ,” ungkapnya menambahkan.

Sementara saat dihubungi Waspada.id, melalui WhatsApp Jumat (29/3) malam, Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Agara, Sudirman menuliskan, “baru kemarin turun disposisi dari Pj Bupati karena penyerahan aset kepihak ketiga/kemasyarakat hanya Bupati yang berhak selaku penguasa aset kalau hanya di dalam instansi dinas itu boleh kepala OPD. Jadi haraf maklum sedang proses administrasi senin kita koordinasi kan dengan Kabid Aset”. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE