Dugaan Korupsi Poltan, Pengunjukrasa Kubur Diri Di Gedung Dewan

  • Bagikan
Kacak aksi kubur diri di depan gedung DPRD Kota Tanjungbalai dalam aksi dugaan korupsi dana hibah 2,8 miliar rupiah di PoliteknikTanjungbalai, sementara temannya, Andrian Sulin menaburkan bunga. Waspada/Rasudin Sihotang
Kacak aksi kubur diri di depan gedung DPRD Kota Tanjungbalai dalam aksi dugaan korupsi dana hibah 2,8 miliar rupiah di PoliteknikTanjungbalai, sementara temannya, Andrian Sulin menaburkan bunga. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Berbagai lembaga yang tergabung dalam Dewan Satuan Aktivis Nusantara (D.Sanatra) berunjukrasa di depan Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Tanjungbalai, terkait dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Tanjungbalai, Kamis (28/3).

Pendemo dalam orasinya meminta penjelasan secara rinci dan transparan kepada Kadis Pendidikan terkait pemberian dana hibah sebesar 2,8 miliar rupiah Politeknik Tanjungbalai yang diduga sarat dengan KKN. Hampir satu jam berlalu, Kadis Pendidikan tak kunjung menemui pengunjukrasa yang berorasi di gerbang.

Belakangan seorang pria muncul diduga pejabat Disdik dari dalam gedung didampingi sejumlah orang. Pria itu kemudian mengatakan bahwa Kadisdik sedang keluar kota dalam rangka tugas.

Orator, Mahmudin pun tidak puas lalu berorasi di atas tembok Kantor Disdik Pemko Tanjungbalai sembari membuka baju yang dikenakannya. Selanjutnya massa bergerak ke gedung DPRD Kota Tanjungbalai tepatnya di seberang kantor Polsek Tanjungbalai Selatan.

Massa pun kembali menyampaikan aspirasinya sembari membentangkan spanduk berisi beberapa tuntutan. Kali ini mereka meminta agar DPRD memanggil pihak Yayasan, Direktur, dan Pembantu Direktur II, Politeknik Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar 2,8 miliar rupiah setiap tahun.

Mahmudin alias Kacak menilai DPRD seperti macan ompong, tidak berani menemui para pendemo untuk menerima aspirasi meski sudah hampir satu jam berorasi di depan gedung dewan. Kacak kemudian melampiaskan kekesalannya kepada 25 anggota dewan yang tak kunjung menemui mereka dengan melakukan aksi kubur diri.

Beberapa teman kemudian menggali lubang tepat berada di bawah tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tanjungbalai. Kacak selanjutnya masuk ke dalam lubang lalu dengan posisi berbaring ditimbun menggunakan bekas tanah galian mirip kuburan.

Dugaan Korupsi Poltan, Pengunjukrasa Kubur Diri Di Gedung Dewan

Rekan-rekan Kacak, Andrian Sulin dan Alrivai lalu melakukan aksi tabur bunga, dilanjutkan dengan doa bersama dipimpin teman lainnya, Faisal Rambe. Dalam doa, mereka mengetuk pintu hati anggota dewan agar tidak tutup mata dengan dugaan korupsi dana hibah di Politeknik Tanjungbalai.

Sejurus kemudian, dua anggota dewan Teddy Erwin dan Marthin Chaniago tiba-tiba muncul dari dalam gedung dewan menemui pengunjukrasa. Teddy dengan tangannya lalu menyisihkan tanah ‘kuburan’ yang menimbun Kacak, menarik tangannya lalu mengajak masuk ke ruang pertemuan DPRD Kota Tanjungbalai.

Di dalam gedung, Andrian Sulin menyampaikan aspirasi bahwa Politeknik diduga mengangkangi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan, dosen wajib punya kualifikasi akademik minimal S2 (Magister) untuk program diploma.

Faktanya, di kampus milik Pemko Tanjungbalai, terdapat seorang dosen tetap inisial DS yang masih berstatus strata 1 sampai tahun 2023. Parahnya, DS juga diangkat dalam jabatan tinggi sebagai Pembantu Direktur II bidang Administrasi dan Keuangan, padahal diduga tidak memenuhi syarat secara undang-undang.

Sulin mengatakan, DS sejak beberapa tahun lalu tercatat sebagai Dosen tetap Universitas Tjut Nyak Dien Medan. Hal itu berdasarkan pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi, DS masih berstatus S1 ITM, bukan S2.

Menurut Sulin, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan kesempatan selama 10 tahun kepada DS untuk mengejar gelar S2 nya sampai berlaku efektif tahun 2016. Bila tidak juga memiliki kualifikasi akademik Magister (S2), maka, DS bisa dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen.

DS juga dapat diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, atau diberhentikan dari jabatan dosen. Namun faktanya, sejak UU No 45 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan, 16 tahun sudah berlangsung sampai 2021, DS baru bisa mendapatkan gelar S2 nya. Itupun tidak langsung didaftarkan ke Dikti, sehingga masih berstatus S1.

DS yang memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) di Univ Tjut Nyak Dien katanya diduga telah menerima gaji dosen tetap ganda salah satunya dari Yayasan Politeknik Tanjungbalai yang menggunakan dana hibah bersumber dari APBD Pemkot Tanjungbalai.

Sulin menduga adanya temuan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk menggaji DS sesuai penggajian gaji pokok Dosen Tetap Yayasan Politeknik Tanjungbalai. DS diduga tidak sah secara hukum menerima gaji dan tunjangan sebagai Dosen Tetap Poltan dan jabatan pimpinan tanpa ada surat tugas/izin dari Perguruan Tinggi asal.

Sementara, pada Jadwal Perkuliahan Semester Genap Prodi Teknik Pendingin dan Tata Udara, tidak satupun nama DS terdaftar sebagai dosen. Sehingga menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk menggaji DS sebagai dosen dan Pudir II.

Sementara, Ketua GM Tabara, Mahmudin alias Kacak menyatakan, sejak beberapa tahun lalu, Poltan menggembar gemborkan pembukaan Prodi baru yakni Teknologi Rekayasa Komputer (TRK). Kemudian pada TA 2023/2024, Poltan membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Program Studi TRK tersebut dan sekitar 15 orang sudah mendaftar.

Namun belakangan, belasan orang tersebut harus menelan pil pahit, tidak dapat mengikuti perkuliahan sebab Prodi TRK ternyata belum mendapat izin dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sementara, dana hibah sebesar ratusan juta sudah digelontorkan untuk Prodi TRK mulai dari pembayaran konsultan, sampai pada penerimaan mahasiswa baru.

Lebih lanjut Mahmudin yang akrab dipanggil Kacak Alonso ini menyatakan, sesuai Sistem Informasi Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi, sebelum izin penyelenggaraan program studi ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan menerima mahasiswa pada prodi tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Namun kenyataannya, Poltan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru sesuai yang tertera di brosur TA 2023/2024.

“Lagi-lagi Poltan diduga melanggar aturan dan penggunaan dana hibah dengan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru yang prodinya belum mendapat izin,” ucap Kacak.

Kacak dengan tegas meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah sebesar dua miliar rupiah lebih di Poltan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kacak menduga, terdapat adanya penyalahgunaan keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan di Poltan.

Pimpinan Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Martin Chaniago di hadapan pengunjukrasa menyatakan pihaknya berkali-kali memanggil pihak Poltan agar memberikan penjelasan terkait penggunaan dana hibah sebesar 2,8 miliar. Namun pihak Poltan tidak pernah mengindahkan apa yang diminta oleh DPRD.

“Kami anggap Politeknik Tanjungbalai ini sudah melampaui batas, berkali-kali kami minta laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dua milyar tersebut, tapi tak sekalipun dipenuhi oleh mereka,” ucap Martin.

Sementara, anggota Komisi C, Teddy Erwin curiga dengan sikap Poltan yang tak mau memberikan penjelasan penggunaan dana hibah Pemko Tanjungbalai tersebut. Teddy mengaku sudah mengingatkan Poltan terkait transparansi, dan mengantarkan LPJ ke Komisi C, tapi tidak pernah diindahkah.

“Kita curiga dengan Poltan ini, ada apa, kalau memang apakali, setop aja itu hibah, jangan lagi diberikan,” pungkas Teddy.

Dalam kesempatan itu, Komisi C berjanji akan memanggil Dirut Poltan dan semua yang terlibat dalam penggunaan dana hibah untuk rapat di gedung DPRD. (a21/a22)

  • Bagikan