Politeknik Tanjungbalai Diduga Kangkangi UU Tentang Guru Dan Dosen

  • Bagikan
Andrian Sulin dan Kacak Alonso berorasi sekaligus memberikan laporan di depan Kejatisu meminta agar aparat penegak hukum segera memeriksa Pengurus Yayasan Politeknik Tanjungbalai, Direktur, DS, dan semua yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah. Waspada/Ist
Andrian Sulin dan Kacak Alonso berorasi sekaligus memberikan laporan di depan Kejatisu meminta agar aparat penegak hukum segera memeriksa Pengurus Yayasan Politeknik Tanjungbalai, Direktur, DS, dan semua yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah. Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Politeknik Tanjungbalai diduga mengangkangi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan, dosen wajib punya kualifikasi akademik minimal S2 (Magister) untuk program diploma, Minggu (24/3).

Faktanya, di kampus milik Pemko Tanjungbalai, terdapat seorang dosen tetap inisial DS yang masih berstatus strata 1 sampai tahun 2023. Parahnya, DS juga diangkat dalam jabatan tinggi sebagai Pembantu Direktur II bidang Administrasi dan Keuangan, padahal diduga tidak memenuhi syarat secara undang-undang.

Akibatnya, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Dewan Satuan Aktivis Nusantara (D.Sanatra) berunjukrasa di Kejaksaan Negeri Sumatera Utara di Medan. Massa melaporkan dugaan pelanggaran UU dan penyalahgunaan dana hibah yang digelontorkan Pemko Tanjungbalai sebesar 2 miliar rupiah setiap tahunnya.

Ketua Wahana Anak Pinggiran (Wahapi), Andrian Sulin mengatakan, DS sejak beberapa tahun lalu tercatat sebagai Dosen tetap Universitas Tjut Nyak Dien Medan. Hal itu berdasarkan pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi, DS masih berstatus S1 ITM, bukan S2.

Politeknik Tanjungbalai Diduga Kangkangi UU Tentang Guru Dan Dosen
DS terdaftar di Universitas Tjut Nyak Dhien, bukan Politeknik Tanjungbalai dan masih berkualifikasi S1. Waspada/Ist

Menurut Sulin, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan kesempatan selama 10 tahun kepada DS untuk mengejar gelar S2 nya sampai berlaku efektif tahun 2016. Bila tidak juga memiliki kualifikasi akademik Magister (S2), maka, DS bisa dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen.

DS juga dapat diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, atau diberhentikan dari jabatan dosen. Namun faktanya, sejak UU No 45 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan, 16 tahun sudah berlangsung sampai 2021, DS baru bisa mendapatkan gelar S2 nya. Itupun tidak langsung didaftarkan ke Dikti, sehingga masih berstatus S1.

DS yang memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) di Univ Tjut Nyak Dien katanya diduga telah menerima gaji dosen tetap ganda salah satunya dari Yayasan Politeknik Tanjungbalai yang menggunakan dana hibah bersumber dari APBD Pemkot Tanjungbalai.

Sulin menduga adanya temuan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk menggaji DS sesuai penggajian gaji pokok Dosen Tetap Yayasan Politeknik Tanjungbalai. DS diduga tidak sah secara hukum menerima gaji dan tunjangan sebagai Dosen Tetap Poltan dan jabatan pimpinan tanpa ada surat tugas/izin dari Perguruan Tinggi asal.

Sementara, pada Jadwal Perkuliahan Semester Genap Prodi Teknik Pendingin dan Tata Udara, tidak satupun nama DS terdaftar sebagai dosen. Sehingga menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk menggaji DS sebagai dosen dan Pudir II.

“Kita meminta Kejatisu untuk memeriksa Yayasan, Direktur Poltan, DS, dan semua yang terlibat atas dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemko Tanjungbalai,” tegas Sulin.

Politeknik Tanjungbalai Diduga Kangkangi UU Tentang Guru Dan Dosen
Tidak ada nama DS sebagai dosen dalam jadwal perkuliahan Politeknik Tanjungbalai, tapi tetap menerima gaji sebagai dosen dan Pudir II. Waspada/Ist

Sementara, Ketua GM Tabara, Mahmudin menyatakan, sejak beberapa tahun lalu, Poltan menggembar gemborkan pembukaan Prodi baru yakni Teknologi Rekayasa Komputer (TRK). Kemudian pada TA 2023/2024, Poltan membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Program Studi TRK tersebut dan sekitar 15 orang sudah mendaftar.

Namun belakangan, belasan orang tersebut harus menelan pil pahit, tidak dapat mengikuti perkuliahan sebab Prodi TRK ternyata belum mendapat izin dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sementara, dana hibah sebesar ratusan juta sudah digelontorkan untuk Prodi TRK mulai dari pembayaran konsultan, sampai pada penerimaan mahasiswa baru.

Lebih lanjut Mahmudin yang akrab dipanggil Kacak Alonso ini menyatakan, sesuai Sistem Informasi Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi, sebelum izin penyelenggaraan program studi ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan menerima mahasiswa pada prodi tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Namun kenyataannya, Poltan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru sesuai yang tertera di brosur TA 2023/2024.

“Lagi-lagi Poltan diduga melanggar aturan dan penggunaan dana hibah dengan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru yang prodinya belum mendapat izin,” ucap Kacak.

Kacak dengan tegas meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah sebesar dua miliar rupiah lebih di Poltan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kacak menduga, terdapat adanya penyalahgunaan keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan di Poltan.

Direktur Politeknik Tanjungbalai, Budi Dharma dikonfirmasi Waspada, Jumat (22/3) menyatakan, DS sejak tahun 2009 sudah menjadi dosen di Poltan. Budi juga tidak tahu persis mengapa DS bisa menjadi dosen tetap di Universitas Tjut Nyak Dhien Medan dan memiliki nomor induk dosen nasional di sana.

Namun dirinya pernah mendengar bahwa DS pernah melamar menjadi dosen di sana bersamaan dengan di Poltan, lalu diterima di Universitas Tjut Nyak Dhien Medan. Sejak tahun 2009 itu ungkap Budi Dharma, DS aktif mengajar sebagai dosen tetap di Poltan bukan di tempat lain.

“Kita sama-sama kok sejak 2009 mengajar di sini,” ucap Budi Darma.

Lalu pada tahun 2014, DS melanjutkan studi ke jenjang S2 pada salah satu perguruan tinggi di Medan untuk memenuhi kualifikasi sebagai dosen sesuai yang diamanahkan UU No 45 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun karena beberapa kendala termasuk biaya, DS tidak dapat menyelesaikan perkuliahan.

Pada tahun 2017, DS kembali melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 juga di salah satu universitas di Medan. Pada tahun 2021, DS dinyatakan telah selesai, namun belum bisa mengambil ijazahnya karena masih ada beberapa kewajiban yang belum bisa diselesaikan.

“Mendaftar sebagai dosen kualifikasi S2 ke Dikti tidak boleh menggunakan foto copy ijazah, itulah sebabnya status dosen masih S1, sebab ijazah aslinya belum keluar,” terang Budi Dharma.

Terkait status sebagai dosen tetap di Poltan meski masih berijazah S1, Budi Darma menegaskan hal itu tidak menjadi masalah karena kebutuhan kampus. Menurutnya, saat ini sangat sulit untuk mencari dosen sesuai program studi yang DS ampu, sehingga Poltan masih mempertahankannya.

Saat ditanya teknis bagaimana DS tetap bisa mengajar meski masih menyandang status S1, Budi Darma mengaku membuat kebijakan dengan memasukkan DS ke dalam tim mengajar.

“DS saya masukkan dalam tim mengajar, untuk laporan ke Dikti, tetap nama saya sebagai dosen pengajar, sedangkan di lapangan, DS yang masuk ke ruangan kelas untuk mengajar,” ucap Budi Darma.

Menurutnya, hal itu tidak melanggar UU sejauh kampus masih membutuhkan. Selain itu, DS masih berniat melanjutkan S2 dibuktikan dengan tetap menjalani perkuliahan.

Politeknik Tanjungbalai Diduga Kangkangi UU Tentang Guru Dan Dosen
Poltan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru Prodi Teknologi Rekayasa Komputer (TRK) meski belum mengantongi izin.Waspada/Ist

Menyangkut penerimaan mahasiswa baru Prodi TRK TA 2023/2024, Budi Darma menganggap pihaknya belum melakukan penerimaan meski telah menyebarkan brosur dan menerima 15 orang calon mahasiswa. Budi menerangkan, sebelum menerima pendaftaran mahasiswa TRK, pihaknya memberikan opsi kedua yakni Prodi lain bila ternyata prodi TRK belum mendapatkan izin.

“Kami tidak melakukan kegiatan perkuliahan TRK, sehingga kami belum bisa dikatakan menerima mahasiswa baru,” ujar Budi Darma.

Menyangkut beberapa orang yang sempat mendaftar jadi mahasiswa baru TRK, Budi Darma mengatakan sebagian masuk ke prodi lain, dan sebagian lainnya memang tidak jadi kuliah.

Terkait penggunaan dana hibah, Budi Darma menjelaskan telah menggunakan sumbangan Pemko Tanjungbalai dengan baik dan benar sesuai peruntukannya. (a21/a22).

  • Bagikan