Polres Binjai Grebek Diskotik SS, Ratusan Pil Estasi Dan 2 Tersangkanya Diringkus

  • Bagikan
Dua tersangaka dengan barang buktinya kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai. (Waspada/Ist).
Dua tersangaka dengan barang buktinya kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai. (Waspada/Ist).

BINJAI (Waspada): Sat Narkoba Polres Binjai menggrebek Diskotik SS ya berlokasi di Selatan Jln Gunung Kawi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (25/4) malam.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil, RA, 19, warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan JPN, 35. penduduk Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan.

Barang bukti Narkoba yang disita dari tangan RA berupa 3 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN, 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp690 ribu dan 1 tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).

Polres Binjai Grebek Diskotik SS, Ratusan Pil Estasi Dan 2 Tersangkanya Diringkus

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH, Jumat (26/4) mengatakan bahwa pada Kamis (25/4) sekira pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di satu tempat hiburan malam SS yang berlokasi di Jln Gunung Kawi Kel. Bhakti karya Kec. Binjai Selatan.

Kemudian anggota Satnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp280 ribu per butirnya, kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA.

Sedangkan RA memperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut. Saat itu juga anggota Satnarkoba Polres Binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN.

Saat diperiksa, ditemukan 1 tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5) dan uang tunai Rp690 ribu.

Terduga JPN mengaku bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang pria dengan berinisial CR, namun terduga CR tidak diketahui keberadaannya,

Atas perbuatannya, para terduga, RA dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, ujar Samsul Bahri.(a03).

  • Bagikan