Maju Sebagai Balon Bupati, Mantan Sekda Tapsel Daftar Ke PAN

  • Bagikan
Maju Sebagai Balon Bupati, Mantan Sekda Tapsel Daftar Ke PAN
Mantan Sekda Tapsel, Drs.Parulian Nasution MM (2 kiri) didampingi mantan Ketua KPU Padangsidimpuan Ahmad Efendi Nasution (kiti) foto bersama dengan Tim Pilkada DPD PAN Tapsel usai mendaftarkan diri sebagai Balin Bupati Tapsel, Jumat (24/4). Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Mantan Sekda Tapsel Drs. H.Parulian Nasution, MM daftar ke Tim Penjaringan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tapanuli Selatan (Tapsel) sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Tapanuli Selatan dalam Pemilukada Serentak 2024, Jumat (26/4).

Parulian Nasution yang datang mendaftar bersama mantan Ketua KPU Padangsidimpuan Ahmad Efendi Nasution, S.Sos diterima Tim Pilkada DPD Tapsel, Harry Siregar di Sopo PAN Tapsel, Jl.Arif Rahman Hakim, No. Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan.

Sesuai dengan ketentuan persyaratan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel periode 2024-2029 yang ditetapkan PAN, Parulian menyerahkan 16 item persyaratan antara lain daftar riwayat hidup, surat pernyataan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 7 Agustus 1945 da NKRI serta Pemerintah.

Kemudian, tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tanggungan hutang, tidak sedang pailit, tidak pernah dihukum pidana penjara lima tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta siap memenuhi persyaratan dan aturan yang ditetapkan KPU dan Undang- Undang.

Parulian Nasution yang baru setahun lebih setelah pensiun sebagai ASN, sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Tapsel di Tim Pendaftaran dan Penjaringan DPD Golkar Tapsel pada tanggal 22 April 2024.

Usai menerima pendaftaran Parulian Nasution, Harry Siregar mengatakan PAN membuka pintu bagi siapa saja yang ingin diusung PAN dalan Pemilukada serentak Tahun 2024.”Yang jelas PAN mengajak putra putri terbaik Tapsel untuk mendaftar di PAN,” Katanya.

Sebagaimana di sampaikan Ketua DPD PAN , ucap Harry bahwa merujuk pada hasil penghitungan suara Pemilu legislatif 2024, PAN Tapsel mampu mempertahan raihan 5 kursi di DPRD sekaligus mampu mempertahankan posisi sebagai Wakil Ketua.

Jika dikaitkan dengan syarat untuk mencalonkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan aturan pemilukada, maka PAN harus berkoalisi dengan partai lain sebab untuk bisa mencalonkan satu Paslon, harus memenuhi syarat 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Tapsel.

“Artinya kita tidak bisa mengusung sendiri. Sesuai aturan itu 7 kursi baru bisa mengusungnya. Jumlah kursi DPRD Tapsel ada 35 sedangkan syaratnya sebanyak 20 persen dari jumlah kursi sedangkan kita hanya 5 kursi, artinya kita terbuka lebar untuk bergandeng tangan dengan partai lain,” ungkapnya

Sementara Ahmad Efendi Nasution mengucapkan terima kasih kepada Tim Pilkada DPD PAN yang telah menerima pendaftaran Drs.Parulian Nasution MM sebagai Balon Bupati Tapsel. “Kita berharap, PAN dapat mengusung Parulian Nasution dalam Pilkada Tapsel 2024,” harapnya.(a39)

  • Bagikan