Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh

DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

- Aceh
  • Bagikan
Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Mulyadi M.Si, (Waspada/Ist)
Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Mulyadi M.Si, (Waspada/Ist)

ACEH BARAT (Waspada): Tidak memiliki surat izin usaha, tiga unit boat nelayan di Aceh Barat diamankan personel Polda Aceh, Minggu (28/4)

“Surat yang harus ada seperti Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO),” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si, Senin (29/4) mengakui tentang diamankannya tiga boat nelayan tersebut

Ia menjelaskan, izin usaha penangkapan ikan terdiri dari Dokumen Kapal, yang mencakup Surat Ukur dan Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil/Besar), diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sementara itu, Perizinan Usaha Penangkapan Ikan, seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT dan oleh Provinsi untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi hingga 12 mil laut, jelas Mulyadi

Mulyadi menambahkan, karena kekhususan Provinsi Aceh, pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil laut.

Di sisi lain, berdasarkan implementasi Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut, kecuali untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT, tambah.

Untuk proses pengurusan dokumen dan perizinan usaha, pihaknya hanya melakukan pendampingan, untuk memudahkan proses penyiapan data sesuai persyaratan teknis. Jika terjadi keterlambatan dalam penyelesaian, disebabkan oleh perbaikan dokumen yang diperlukan akibat kesalahan dalam penyusunan hingga perubahan sistem. “Jika itu tidak terjadi, maka prosesnya akan sesuai dengan perkiraan,” ujar Mulyadi.

Dinasnya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada nelayan yang akan melakukan proses pengurusan perizinan. DKP Aceh Barat bertekad untuk memastikan bahwa nelayan mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran operasi perikanan mereka.

“Kami tetap berkomitmen untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan perizinan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang diperlukan agar nelayan dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dengan lancar,” tutup Kadis Kelautan dan Perikanan Mulyadi. (b22)

  • Bagikan