Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Aceh Tamiang Rekrut PPK Dan PPS Pilkada 2024

Kamardi Arif, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Kamardi Arif, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc penyelenggara di tingkat kecamatan dan kampung yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Wartawan Kamis (18/4) mengatakan, rekrutmen tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU RI dan KIP Aceh bahwa pembentukan PPK dilakukan mulai 23 April 2024, sedangkan PPS mulai 2 Mei 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KIP Aceh Tamiang Rekrut PPK Dan PPS Pilkada 2024

IKLAN

“Perekrutan akan dimulai sejak 23 April 2024, untuk PPK dan PPS akan dibuka pada 02 Mei 2024. InsyaAllah akan dilaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT),” ujar Kamardi Arif.

Arif mengemukakan, proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

Para calon anggota PPK dan PPS, katanya, akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut. Untuk persyaratan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia,setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas.

Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Kami akan mempertimbangkan juga keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8,” terangnya.

Menjelang rekrutmen ini, KIP Aceh Tamiang telah melaksanakan sejumlah persiapan juga rutin melakukan koordinasi ke KPU RI dan KIP Aceh terkait pelaksanaan rekrutmen. “Diharapkan semua proses ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu yang lalu,” pungkas Kamardi Arif.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE