18 Perkara Selesai Melalui RJ, MAA Apresiasi Polres Aceh Timur

- Aceh
  • Bagikan
Ketua MAA Aceh Timur, Tgk Abdul Manaf. Waspada/Ist
Ketua MAA Aceh Timur, Tgk Abdul Manaf. Waspada/Ist

IDI (Waspada): Majelis Adat Aceh (MAA) memberikan apresiasi terhadap Polres Aceh Timur atas penyelesaian 18 perkara hukum secara Restorative Justice (JR). Hal ini dinilai sebagai upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak terhadap kepentingan masyarakat serta mendukung pelaksanaan Qanun Gampong di Aceh Timur.

“Sebanyak 18 perkara hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat telah diselelesaikan oleh polisi secara Restorative Justice (JR), sehingg jiwa hari ini kita mengapresiasi Polres Aceh Timur,” kata Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, Tgk Abdul Manaf, kepada Waspada, Kamis (18/4).

Terjadinya penyelesaian perkara hukum secara RJ itu tidak tidak dari turun tangan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, sehingga dalam kurun waktu November 2023 – April 2024 mampu menyelesaikan hampir 20 perkara hukum.

“RJ ini untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula,” kata Tgk Abdul Manaf.

Melalui pendekatan RJ dengan melibatkan mediasi antara korban dan terduga pelaku, lanjutnya, bertujuan untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejasian serupa terulang dimasa yang akan datang. “Jika masih bisa diselesaikan secara RJ, maka harapan kita tetap diselesaikan melalui RJ,” demikian Tgk Abdul Manaf. (b11).

  • Bagikan