Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Pemkab Agara Akan Tindak Tegas Penunggak Sewa Ruko Dan Kios

Kepala Disperindagnaker Agara Rahmad Padli, S. STP sebelah kiri. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kepala Disperindagnaker Agara Rahmad Padli, S. STP sebelah kiri. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara melalui Disperindagnaker mengingatkan kepada penyewa yang membandel membayar tunggakkan sewa bangunan ruko dan kios di pasar akan diberi tindakan tegas.

“Penyewa yang membandel tidak ada toleransi, ruko dan kios yang ditempati akan disegel nantinya,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Aceh Tenggara, Rahmad Padli, S. STP di dampingi Sekretarisnya Mulyadi S.Pd M.Pd dan para Kabid Disperinganaker kepada Waspada.id, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Agara Akan Tindak Tegas Penunggak Sewa Ruko Dan Kios

IKLAN

Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi segel ruko dan kios tentu melibatkan petugas Satpol PP, namun sebelumnya akan melayangkan surat teguran hingga dua kali berturut-turut. Untuk menghindari penyegelan, dia berharap penyewa hendaknya jangan membandel dan segera membayark tunggakan sewa ruko dan kios.

“Juga kita mengingatkan bahwa semua penyewa jangan sempat menambah dan merubah bangunan ruko dan kios, bagi penyewa lancar, bayar sewa sebagaimana mestinya. Selebihnya itu masih aman, dan tagihannya masih berjalan, tagihannya tetap kita yang urus, karena kalau dilihat PAD (Pendapatan Asli Daerah), pasar juga lumayan menyumbang. Kita tetap lakukan pembinaan juga untuk di pasar,” paparnya.

Lanjut Rahmad Padli, PAD melalui retribusi dan cok harian Pasar, mengalami peningkatan. “Retribusi dan cok harian untuk pemenuhan PAD melalui Disprindagker di tahun 2023, mengalami peningkatan, retribusi Ruko, Kios, maupun cok harian Los dan Pelataran di Pasar akan terus diupayakan untuk pencapaian target.

Dikatakannya, beban PAD di tahun 2023 yang sebesar Rp1,4 miliar, pihaknya masih terbentur dengan subjek (Tempat) dan objek (Pelengkap) yang belum setara dari kondisi di lapangan. Subjek atau tempat yaitu, Ruko, Kios maupun Los dan Pelataran, banyak yang belum menghasilkan retribusi dan cok harian, dikarenakan masih banyak subjek yang kosong atau tidak menghasilkan.

Sedangkan objek atau pelengkap, retribusi maupun cok harian yang dikutip ke seluruh Ruko, Kios maupun Los dan Pelataran Pasar, angka setorannya tidak sesuai dengan jumlah angka yang telah di finishing pada penetapannya.

Menurutnya, subjek dan objek untuk retribusi maupun cok harian di setiap Pasar masih banyak belum bisa menghasilkan PAD ke Kas Daerah, dikarenakan masih banyaknya lahan dan fasilitas Pasar yang belum produktif dan adanya oknum pedagang yang belum patuh dengan retribusi dan cok harian.

Dia menguraikan, dari Rp1,4 miliar PAD yang dibebankan melalui retribusi ataupun cok harian Pasar di tahun 2023, pihaknya mampu menyetorkan sebesar Rp840 juta. Pencapaian itu, jauh lebih besar dari angka tahun 2022 yang hanya berkisar Rp570 juta. “Jauh lebih besar dari angka tahun-tahun sebelumnya, pencapaian ini, setelah diberlakukan sistem penyetoran online pada retribusi Ruko dan Kios. Sistem online Link Bank Aceh sangat membantu untuk peningkatan capaiannya,” kata Padli.

Dia juga mengatakan, selain Ruko, Kios, Los dan Pelataran Pasar, termasuk retribusi dari PERPAS (Perusahaan Pasar) yang terletak di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, sangat mendukung untuk capaiannya. “Retribusi dari PERPAS juga, sangat membantu untuk pemenuhan target capaian yang dibebankan melalui retribusi Ruko, Kios, Los dan Pelataran Pasar,” katanya.

Dia juga menjelaskan, bahwa retribusi kamar potong daging, bukanlah terletak pada Disperindagnaker.”Dinas Perindagnaker hanya memiliki retribusi dari Los kamar daging. Artinya, jangan salah untuk penetapan retribusinya,” jelas Kepala Dinas tersebut.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE