Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 51, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan HP dari DMH.(Waspada-Ist).
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 51, di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan HP dari DMH.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria DMH, 50, warga Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (19/6) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus DMH di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Senin (17/6) pukul 00:10.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus DMH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan DMH dan meringkusnya. Dari DMH, personel Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 8,77 gram dalam bungkusan serta pakai lakban warna coklat dan satu unit HP merk Vivo.

Hasil interogasi, DMH mengaku sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba memboyong DMH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Tersangka DMH merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan. Tersangka DMH sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE