JAKARTA (Waspada): DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) pada rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024)
Adapun aturan terkait soal penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI kepada DPR RI termaktub dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pada pasal 72 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2014 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna itu.
Merujuk pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan, bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan pidato Ketua BPK RI Isma Yatun, IHPS I Tahun 2024 memuat ringkasan hasil pemeriksaan yang signifikan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah yang diselesaikan BPK pada semester I Tahun 2024
Lebih jauh, Isma Yatun mengatakan bahwa IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
Hasil pemeriksaan BPK tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi dewan khususnya komisi-komisi di DPR RI untuk membahas dan menindaklanjutinya dalam rangka tugas pengawasan dan anggaran nelalui rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan mitra kerjanya masing-masing.(J05)