IDI (Waspada): Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan imigran gelap etnis Rohingya di Aceh. Selain menangkap tiga tersangka, hamba hukum juga menyita barang bukti berupa KM Jeddah 001 dan mobil Toyota Agya milik warga Aceh Timur.
Pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Timur itu hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam. Salah satu pelaku tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan diamankan, Kamis (31/10). Sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, dalam Konferensi Pers, Selasa (5/11) memaparkan, pertama polisi menangkap IS, 38, warga Aceh Timur. Lalu ditangkap MH, 41, warga Myanmar, Kamis (31/10) sekira pukul 14:00. Hanya selang beberapa jam, lalu petugas menangkap AY, 64, warga Kuala Bugak, Peureulak, Aceh Timur, sekira pukul 19:00.
Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam penyelundupan etnis Rohingya. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Sedangkan IS berperan menjemput etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. “Sementara AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sekaligus nahkoda kapal saat itu,” kata Adi.
Dijelaskan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Kamis (31/10). Ketika itu, enam wanita etnis Rohingya telah meninggal dunia dan hari itu juga dikebumikan di Madat.
“Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi, lalu Polres Aceh Timur membentuk tim gabungan guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda,” urai Adi.
Kemudian, hasil penyelidikan polisi berhasil mengamanman IS bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya BK 1647 UQ di Jalinsum Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Keumuning, Peureulak, Aceh Timur.
“Berdasarkan keterangan IS, lalu kita memperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit. Lalu tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil ditangkap dan diamankan,” tutur Adi.
Atas peran masing-masing pelaku, ketiganya mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian, MH mendapatkan 200.000 Taka (mata uang Bangladesh) atau setara Rp26,3 juta.
IS alias Wanda diberikan upah Rp1 juta per etnis Rohingya, namun agen di Bangladesh mengirimkan uang sebesar Rp128 juta, termasuk biaya memperbaiki kapal untuk tersangka IS.
AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar Rp52,5 juta. Tugas AY menjemput di perairan Padang Tiji (Pidie) menuju ke Aceh Timur. “Barang bukti yang kita amankan yakni mobil Toyota Agya, dua handphone (HP), dua handphone satelit, KM Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, buku rekening BSI dan ATM,” pungkas Adi. (b11).