BANDA ACEH (Waspada): Update terbaru real count Komisi Pemilihan Umum dan Desk Pilkada Pemerintah Aceh, Sabtu (30/11/2024) menyebutkan Paslon No urut 2 yakni Muzakir Manaf- Fadlullah menenangi kontestasi Pilkada Aceh.
Hasil hitung suara cepat dari 100% Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasangan ini berhasil meraup 1.477.207 suara atau 53,40% dari total suara sah, mengungguli pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi yang memperoleh 1.289.080 suara atau 46,60%.
Selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 188.127 suara, menjadikan kemenangan Mualem-Dek Fadh sebagai hasil yang cukup, demikian informasi yang dihimpun dan diolah dari Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Desk Pilkada Aceh serta publikasi media yang beredar sepanjang Sabtu (30/11/2024).
Jumlah total suara yang masuk tercatat sebanyak 2.883.397, terdiri dari 2.766.287 suara sah dan 117.110 suara tidak sah. Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Aceh 2024 mencapai 76,59%, menunjukkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.
Namun, angka golput atau masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya juga tidak bisa diabaikan, yaitu sebanyak 881.547 orang atau 23,41%.
Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.
Sedangkan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, yang didukung oleh koalisi Partai NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Paslon 1 Minta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Aceh Utara
Terpisah, kubu Paslon 01 dalam Pilkada Aceh, Bustami Hamzah (Om Bus)/M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) selaku Cagub/Cawagub Aceh periode 2025-2030, meminta KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI dan Bawaslu RI menghentikan seluruh proses Pilkada di tingkat kecamatan dalam wilayah Aceh Utara. Selain itu meminta atau merekomendasikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub/Wagub Aceh sesegera mungkin untuk wilayah Aceh Utara.
“Kami lakukan itu karena di Aceh Utara sangat masif terjadi kecurangan. Kami lakukan semuanya mengacu pada prosedur dan tidak mengada-ada,” kata Teuku Muhammad Nurlif, Ketua Pemenangan Paslon 01, dalam konferensi pers di Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024) menjelang siang.
Menurut Nurlif yang didampingi pengurus inti Tim Pemenangan Om Bus/Syech Fadhil seperti Tu Bulqaini dan Yudi Kurnia, Tim Pemenangan Pusat di Banda Aceh telah menerima laporan rangakain dugaan pelanggaran dan intimidasi itu, baik dalam bentuk foto, rekaman suara hingga video.
Dalam kaitan itu juga tim telah turun ke Aceh Utara. Bahkan hingga saat ini Tim Terpadu itu masih berada di Aceh Utara untuk melakukan penelusuran serta pengumpulan bahan bukti lebih lanjut. “Terjadi pelanggaran sangat nyata dalam rekapitulasi dan penghitungan suara hampir di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara pada 27 Nopmeber 2024 saat pencoblosan,” kata Nurlif.
Dirincikan, tindakan pelanggaran itu terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara di TPS dan sekelompok orang lainnya. “Juga telah terjadi ancaman, teror dan intimidasi serta kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung kubu 01 di berbagai TPS dan tempat umum, yang secara langsung menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” tutur pria yang akrab disapa Ampon Nurlif itu.
Ditambahkan, bentuk pelanggaran itu juga terjadi di tataran PPK saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, dimana, saksi Paslon 01 tidak diberikan Formulir Keberatan, padahal itu memang ada dalam regulasi yang ada. “Ini bentuk pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan dan ini terjadi di semua kecamatan di Aceh Utara,” tegas Nurlif.
Menyikapi kondisi di atas, kubu Om Bus/Syech Fadhil , menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Penyelenggara Pilkada di yingkat kecamatan se Kabupaten Aceh Utara. Meminta Panwaslih Aceh Utara untuk menyatat dan menindaklanjuti rangkaian tindakan pelanggaran [ada Pleno di tingkat kecamatan dan LHP Resmi Pengawasan. “Semua ini kita lakukan dalam koridor peraturan perundang undangan sehingga tak ada yang melanggar, dan kami yakin rakyat akan memberikan apresiasi terhadap apa yang kami lakukan. Karena yang kami perjuangkan sesungguhnya bukanlah hak Paslon, akan tetapi hak rakyat sebagain pelaku dan pemilik tahta demokrasi,” pungkas Nurlif seraya menambahkan, pihaknya akan melaporkan semua dugaan pelanggaran itu secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat, dalam hal ini operator atau penyelenggara dan pengawas. (b01)