Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

7 Pezina Dicambuk 536 Kali

Petugas Kejari Aceh Timur mengeksekusi terpidana zina di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (7/12). Waspada/Ist.
Petugas Kejari Aceh Timur mengeksekusi terpidana zina di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (7/12). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Terbukti berzina, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi tujuh terpidana dengan hukuman cambuk 536 kali. Prosesi cambuk dipusatkan di halaman Kantor Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur di Idi, Aceh Timur, Kamis (7/12).

Para terpidana dihukum setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah—red) dan dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman Jinayat. Terpidana JD dihukum 100 kali cambuk. AR dihukum 100 kali cambuk. KUR dihukum 100 kali cambuk dan RD dihukum 100 kali cambuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

7 Pezina Dicambuk 536 Kali

IKLAN

Sedangkan terpidana MH dihukum 100 kali cambuk sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selanjutnya, BAS dihukum 23 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 18 kali cambuk. BAS dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kemudian, MR dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 23 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 18 kali cambuk.

Kajari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intelijen dan Humas Agusta Kanin SH MH, kepada Waspada, Jumat (8/12) menjelaskan, eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana diharapkan mampu mencegah masyarakat untuk berbuat tindak pidana yang dilarang sesuai dengan ketentuan dan Qanun Jinayat Aceh.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan preventif salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh agama dan aparatur desa setempat,” kata Agusta Kanin.

Dia menambahkan, dengan publikasi secara terbuka diharapkan menjadikan pelajaran bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi jera atas hukuman yang telah diterima. “Pemerintah Aceh Timur melalui Dinas Syariat Islam kita nilai konsisten membantu kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah khususnya terhadap putusan hukuman cambuk,” demikian Agusta Kanin. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE