Aceh

Aceh Ingatkan KPU Soal Kuota Caleg Parlok 120 Persen Di Pemilu 2024

Aceh Ingatkan KPU Soal Kuota Caleg Parlok 120 Persen Di Pemilu 2024
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Komisi I DPR Aceh, sengaja menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. Dalam pertemuannya, Peraturan KPU yang akan dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota Calon Legislatif (Caleg) 120 persen khusus dari Partai Lokal (Parlok).

“Kita sudah ingatkan KPU, bahwa kuota caleg parpol harus 120 persen sesuai bunyi pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, dalam siaran persnya, Minggu (29/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, dalam pertemuannya di Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Kamis (26/1) lalu. Iskandar ketika itu diterima Deputi Teknis Eberta Kawima dan staf KPU lainnya. Iskandar Usman Al Farlaky hadir Samsul Bahri Bin Amiren, Nora Indah Nita, Tgk Attarmizi Hamid, Drs Taufik, dan Nuraini Maida.

Politisi muda Partai Aceh (PA) ini menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan amanah atau delegasi dari Pasal 80 ayat (1) huruf d dan huruf e dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e mengatur tentang hak partai politik lokal ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPRA/DPRK dan hak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA/DPRK.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan hanya berlaku di Aceh, sehingga sangat rasional apabila partai politik lokal yang lahir atas dasar Undang-Undang Khusus juga diperlakukan khusus agar dapat setara dengan partai politik nasional.

Iskandar berpendapat, dalam hukum administrasi negara dikenal dengan asas presumptio justea causa, dimana setiap keputusan yang dibuat pejabat/badan berwenang harus dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak sah. “Artinya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dibuat DPRA dan Gubernur Aceh. Sampai saat ini masih sah berlaku mengikat, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya dan belum pula dicabut atau diamandemen,” papar Iskandar.

Ditambahkan, dalam memaknai konsep perlakuan adil dan setara tidak berarti harus diperlakukan sama, bahwa perlakuan yang sama pada kondisi yang sama, kalau kondisi tidak sama maka diperlakukan berbeda. Antara partai nasional dan partai lokal berada pada kondisi berbeda, partai lokal masih baru membutuhkan penguatan. Sementara partai nasional sudah lama keberadaannya dalam gelanggang politik rakyat.

“Sehingga dapat diperlakukan tidak sama, untuk itu partai lokal mengajukan 120% calegnya di setiap dapil bukanlah tidak adil atau tidak setara,” ujar politisi asal Aceh Timur ini.

Iskandar mengingatkan, pengajuan Caleg 120 persen parlok di setiap daerah pemilihan di Provinsi Aceh sudah dilaksanakan mulai sejak Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Hal tersebut berdasarkan regulasi khusus yang berlaku di Aceh. “Jika Pemilu 2024 hal yang sama tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” timpa Iskandar.

Oleh sebab itu, Komisi I DPR Aceh kembali mengingatkan dari awal terkait kuota caleg parlok 120 persen, sehingga KPU RI nantinya tidak salah dalam menuangkan Petunjuk Teknis (Juknis) PKPU. “Semoga ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan KPU RI, untuk memutuskan kebijakan, karena Aceh memiliki kekhususan dari provinsi lain di Indonesia,” demikian Iskandar Usman Al Farlaky. (b11).

Teks Foto : TEMUI KPU-RI: Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky (kanan) menyampaikan kekhususan Aceh terkait kuota 120 caleg parlok di Gedung KPU RI di Jakarta, Kamis (26/1). Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE