LANGSA (Waspada) : Adiksi zat atau yang biasa disebut dengan kecanduan adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh penggunaan suatu zat secara terus-menerus walaupun pengguna telah menyadari bahwa kebiasaan tersebut telah menimbulkan masalah seperti kesulitan mengontrol penggunaan, timbul masalah kesehatan dan konsekuensi sosial yang negatif.
“Adiksi tidak bisa sembuh, tapi hanya bisa pulih, karena adiksi adalah penyakit otak kronis dan sering kambuh serta mempengaruhi emosi dan perilaku,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo, SE, Selasa (4/4).
Menurut Werdha, menjabarkan kriteria orang yang bisa disebut sebagai pecandu antara lain adanya penggunaan narkoba yang kompulsif dan tidak dapat dikendalikan meski tahu konsekuensi dan bahayanya.

Di hadapan aparatur Gampong Sidodadi, yang berbalut program ‘Weuh Hate Seputaran Permasalahan Narkoba di Kota Langsa bersama BNN Kota Langsa’, di Aula serbaguna kantor Geuchik Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
“Karena adiksi adalah penyakit kronis yang kompleks, adiksi hanya bisa pulih tidak bisa sembuh, itu berarti adiksi harus dijaga dari masalah- masalah yang ada baik internal maupun eksternal yang dapat memicu agar tidak kambuh lagi,” paparnya.
Kebanyakan pecandu membutuhkan perawatan jangka panjang dan berulang untuk dapat berhenti dari ketergantungan narkoba. Terapi dan perawatan adiksi dapat menjadikan pecandu melakukan berbagai hal positif yang dapat mengalihkan minatnya kembali melakukan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu Geuchik Gampong Sidodadi, Trimo, menyatakan terimakasih kepada BNNK Langsa yang telah memberikan edukasi terkait P4GN yang seyogianya terus berlanjut.
“Semoga dengan adanya edukasi P4GN dari BNNK Langsa maka nantinya akan melahirkan gampong yang bersih narkoba (Bersinar),” tukas Trimo. (crp).