MEDAN (Waspada): Agusni AH resmi menjabat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 2023-2028. Hal ini sebagaimana Keputusan KPU RI nomor: 1476 Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Demikian rilis yang diterima Waspada, Sabtu (12/10) malam. Dipaparkan, keputusan KPU RI ini ditandatangani Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin tertanggal 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, Agusni AH merupakan Wakil Ketua KIP Aceh 2023-2028. Namun, rapat pleno KIP Aceh mengusulkan pemberhentian Saiful sebagai Ketua KIP Aceh 2023-2028 dan memilih Agusni AH sebagai ketua.
Lantas, siapakah Agusni AH? Nama Agusni tidak asing bagi penyelenggara kepemiluan di Aceh. Pria kelahiran, Dewantara, Aceh Utara, 17 Agustus 1973, pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Anggota DPR Kota Langsa tahun 2001.
Kemudian, Agusni terpilih sebagai Ketua Panwaslu Aceh Timur pada Pemilu 2004. Seterusnya, pemilik nama beken dalam dunia kesusastraan Agus Dewantara ini, terpilih sebagai Komisioner KIP Kota Langsa dan ditetapkan sebagai ketua periode 2008-2013.
Dia kembali terpilih dan menjabat Ketua KIP Kota Langsa 2013-2018. Selama dua periode berturut-turut, Agusni menjadi punggawa demokrasi dan segenap agenda pesta rakyat bertajuk Pileg, Pilpres dan Pilkada sukses di Kota Langsa.
Medio 2018-2023, Agusni naik kelas. Ia terpilih sebagai anggota KIP Aceh. Di level propinsi ini, mantan Ketua PWI Aceh Timur dua periode ini (2003-2006 & 2006-2009), dipercaya sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi KIP Aceh.
Di sini, Agusni berjibaku dengan seabrek persoalan data pemilih di Aceh. Berkat kepiawaian selama dua periode di KIP Kota Langsa, dia mampu menyelesaikan pemuktahiran data pemilih untuk tingkat provinsi Aceh.
Mantan aktivis mahasiswa ini, kembali terpilih sebagai Komisioner KIP Aceh 2023-2028. Pada awal periode ini, Agusni didapuk sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.
Alhasil, karier Agusni melejit. Rapat pleno KIP Aceh mengusulkan Agusni menjadi Ketua KIP Aceh sisa masa periode 2023-2028. Dimana, penetapan Agusni sebagai ketua termaktub dalam Keputusan KPU RI tertanggal 11 Oktober kemarin.
Selain di lembaga penyelenggara pemilu. Agusni AH adalah wartawan Harian Waspada. Sebagai pemburu berita, dia piawai meracik karya jurnalistik sastrawi.
Maklum, Agusni memang gemar pada bidang kesusastraan sejak usia SMP khususnya puisi. Sedikitnya, Agusni AH telah menerbitkan beberapa antologi puisi, seperti Merengkuh Asa dan Teja Merambat Bumi, dan antologi bersama Maha Duka Aceh serta sejumlah buku sastra lainnya.
Dua antologi tersebut, Agusni AH dibantu Putra Zulfirman (Kini Ketua PWI Kota Langsa dua periode) sebagai editor buku puisi yang bekerjasama dengan Disporabudpar Kota Langsa itu.
Selain itu, Agusni juga pernah menjadi Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kota Langsa dua periode 2008-2018.
Agusni, selama menjadi pekerja seni dan jurnalis. Dia pernah terlibat dalam kegiatan pertemuan sastra Melayu di Malaysia tahun 2001.
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Samudera Langsa ini, merupakan aktivis mahasiswa yang pernah menjabat Ketua Umum HMI Cabang Langsa periode 2001
Dari gerakan aktivis inilah, Agusni memiliki kemampuan komunikasi, manajemen organisasi dan kepemimpinan.
Menyikapi penetapan dirinya sebagai Ketua KIP Aceh 2023-2028 yang menggantikan Saiful. Agusni AH mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sejawat komisioner KIP Aceh, padanya.
“Saya tentu akan melanjutkan tugas sebagai Ketua KIP Aceh hingga usai masa periode komisioner KIP Aceh 2023-2028. Terimakasih atas kepercayaan dan ini adalah tugas berat dalam merawat demokrasi di Bumi Serambi Mekkah,” tutur Agusni AH dalam wawancara eksklusif dengan Harian Waspada sebagai media yang ikut memapahnya pada Sabtu (12/10/2024).
Selain pergantian ketua. Wakil Ketua KIP Aceh yang semula dijabat Agusni AH, kini dipercayakan kepada Iskandar A. Gani. Duet ini nantinya akan melanjutkan kerja-kerja penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi Aceh.
Sesuai Pasal 56 ayat (4) UUPA, “Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur.” Pada Pasal 12 ayat (4) Qanun 6/2016 disebutkan, Gubernur Aceh meresmikan/melantik anggota KIP Aceh paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan KPU diterima secara resmi.
Berdasarkan PKPU tentang Tata Kerja disebutkan bahwa Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno, hal yang sama diatur pada Pasal 5 ayat (5) Qanun 12/206, bahwa Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dipilih dari dan oleh anggota KIP.
Sedangkan, Penetapan dan Pemberhentian Ketua KPU Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU, sebagaimana amanat PKPU No 3 Tahun 2020. Sehingga terkait dengan reposisi Ketua dan Wakil Ketua atau pergantian Ketua/Wakil Ketua KIP tidak dilakukan pelantikan.
Artinya, sejak tanggal ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua KIP Aceh langsung berlaku efektif.(m14)