Scroll Untuk Membaca

Aceh

Aksi Kejahatannya Gagal, Pria Asal Bantul Diamankan Polsek Bendahara

Aksi Kejahatannya Gagal, Pria Asal Bantul Diamankan Polsek Bendahara
JK warga Dusun Lenteng I RT.004/-, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan saat diamanlan di Polsek Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Polsek Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pria berinisial JK, 27, yang merupakan Dusun Lenteng I RT.004/-, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga gagal melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver Go Car pada Rabu (23/10).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara Iptu Andi Krisna, S.H pada Kamis (24/10) menjelaskan, berawal dari pelaku yang memesan taksi online melalui aplikasi Go car untuk menjemput pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal saat di hari Senin (21/10/2024) pelaku juga memesan taksi online kepada korban NR. Pada Rabu sekira pukul 11.00 Wib, pelaku kembali memesan taksi online kepada korban NR untuk mengantarkan pelaku ke Desa Matang Tepah,Kecamatan Bendahara,Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan ke rumah teman wanitanya (pacarnya).

Kapolsek melanjutkan, setibanya di lokasi yang sunyi tepatnya di Dusun Habib, Desa Matang Tepah, pelaku meminta driver (korban) untuk berhenti dikarenakan pacarnya pelaku belum membalas pesan singkatnya.

Sekira pukul 12.00 WIB pelaku tiba-tiba bergeser tempat duduk ke posisi belakang supir dan langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kedua tanggannya dan berkata untuk menyerahkan mobil tersebut.

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mencoba melawan sambil menekan klakson mobil dan berteriak minta tolong. Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan keluar dari dalam mobil serta berteriak minta tolong dan di dengar oleh masyarakat.

“Untuk korban sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Bendahara dan sudah diperbolehkan pulang, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Bendahara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan ancaman pasal 365 ayat (1) KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan,” ucap Iptu Andi.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE